Motif Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Dipicu Tantangan di IG, Pilih Korban Acak
Aksi pembacokan pelajar di Bogor, Jawa Barat dilatarbelakangi tantangan di sosial media instagram.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Untuk posisinya, saat itu MA mengendarai sepeda motor miliknya.
Lalu, SA duduk di tengah dan yang menyabetkan pedang duduk di paling belakang.
Senjata tajam tersebut memang sengaja dibawa oleh para pelaku.
"Pelaku menyimpan di rumahnya sajam itu," jelas Bismo.
Baca juga: Dapatkah Kamu Menghitung Bagian yang Ditanami Udin? Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Halaman 186-188
Bahkan, setelah pelaku membunuh AS, mereka sempat datang ke sekolahnya.
Di sekolah, guru dari para pelaku itupun sempat menanyakan soal kejaian yang sudah viral itu.
"Kejadian setelah pelaku melakukan terhadap korban, pelaku langsung ke sekolahnya. Kemudian sempat ditanya guru apa terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku. Kemudian pelaku kabur," tambah Bismo.
Kabur ke luar kota
Lalu, para pelaku pun akhirnya melarikan diri ke luar Kota Bogor.
Bahkan, para polisi juga harus mengejarnya ke luar kota itu.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda.
Satu orang ditangkap di wilayah Lebak, Banten.
Lalu, satu pelaku lagi ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," jelas Bismo.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, senjata tajam jenis pedang panjang, sepatu, serta handphone dari pelaku.
"Dan berhaisl kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (jadi anak konflik dengan hukum), dan satu menyembunyikan (pasal 221 KUHP)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).
Kini, satu orang pelaku yang juga eksekutor masih menjadi buronan polisi.
"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman pidana dan denda.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tandasnya.
Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hotel yang Terbuat dari Es, Dibangun Ulang Setelah Musim Panas
Baca juga: Jauh dari Pusat Kabupaten Tanjabtim Picu Harga Minyakita di Atas HET
Baca juga: Sikap Anak Lilis Karlina Disebut Santai di Penjara, Masih SMP Jadi Bandar Narkoba
Baca juga: Bukan Sperma, Saksi Ahli Ungkap Cairan yang Ditemukan di Tubuh Mama Muda di Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnewsbogor.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.