Motif Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Dipicu Tantangan di IG, Pilih Korban Acak
Aksi pembacokan pelajar di Bogor, Jawa Barat dilatarbelakangi tantangan di sosial media instagram.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi pembacokan pelajar di Bogor, Jawa Barat dilatarbelakangi tantangan di sosial media instagram.
Pembacokan yang dilakukansecara acak tersebut terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu di Simpang Pomad.
Dua diantara ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan Polresta Bogor Kota di luar kota.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni MA (17) dan SA (18).
Sementara ASR (17) yang merupakan pelaku utama hingga kini masih menjadi buronan.
Ketiganya menjalankan aksi menghabisi nyawa pelajar SMK itu menggunakan sepeda motor berjenis PCX berwarna putih.
Korban tewas dengan mengalami luka serius di bagian wajahnya.
Ini Motif Pelaku
Kini dua dari tiga pelaku pembacokan tersebut sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Update Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad, Ini Peran Pelaku Mulai Sabet Korban dan Buang Sajam
Baca juga: Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Mereka adalah MA dan SA.
Saat ditangkap, mereka berada di dua wilayah yang berbeda.
Satu pelaku ditangkap polisi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Bahkan, satu diantaranya ditangkap di wilayah Lebak, Banten.
Setelah tertangkap, mereka pun mengakui Motif atas perbuatan sadisnya itu.
MA dan SA mengaku mereka melakukan hal itu karena terprovokasi oleh sebuah unggahan di media sosial.
Mereka terprovokasi untuk melakukan aksi pembacokan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa para pelaku terprovokasi atas adanya tantangan dari Instagram.
Bahkan, emosinya yang sudah tersulut itu, para pelaku juga langsung berniat untuk membacok orang yang disasarnya.
Tetapi, orang yang ditujunya tak kunjung ketemu hingga akhirnya mereka pun melancarkan aksinya dengancara acak.
"Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu," pungkas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di halaman Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Polresta Jambi Tangkap 20 Anggota Geng Motor, 18 Masih Pelajar SMP hingga SMA
Merasa tidak bertemu dengan A, para pelaku itupun menargetkan asal-asalan hingga akhirnya AS lah yang tewas menjadi korban.
Kronologi kejadian
Setelah pembacokan, para pelaku itu langsung balik ke sekolahnya.
Di sekolah, mereka ditanyai oleh gurunya akan kejadian pembacokan yang menewaskan salah satu pelajar dari SMK Bina Warga 1 Kota Bogor itu.
Saat itu, pelaku juga tak mengakui perbuatannya itu ke gurunya.
Bahkan, mereka juga langsung kabur ke luar Kota Bogor karena tindakannya.
"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Peran Ketiga Pelaku Pembacokan
Dua diantara tiga pelaku pembacokan pelajar di Bogor, Jawa Barat diamankan Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat.
Sementara satu orang diantaranya hingga kini masih buronan polisi.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan diluar kota.
Pelajar yang menjadi korban pembacokan itu berinisial AS (16) itu tewas di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Baca juga: Negara Pecinta Scrabble, Bahkan Menang Pertandingan hingga Tingkat Dunia
SA dibacok menggunakan senjata tajam jenis pedang saat ia sedang menyebrang jalan.
Tetapi, untuk pelaku utama yang menyabet SA hingga kini masih buron.
Bahkan, keduanya juga ditangkap oleh pihak kepolisian di luar Kota Bogor.
Kini, Ma dan SA hanya bisa tertunduk di Mako Polresta Bogor Kota.
Pengakuan Pelaku
Kepada kepolisian, kedua pelaku itu pun mengaku akan perannya masing-masing saat melakukan aksi sadisnya itu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kedua pelaku berperan dengan terencana.
Saat kejadian, pelaku berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX.
MA disini merupakan pemilik dari kendaraan motor tersebut.
Bahkan, MA juga pemilik dari senjata tajam pedang yang menewaskan AS.
Lalu, SA berperan membuang barang bukti senjata tajam pedang.
Sedangkan, sang eksekutor yang menyabet korban hingga kini masih buronan polisi.
"Kemudian peran dari masing-masing untuk yang duduk di depan motor itu MA, ini pemilik kendaraan roda dua, mengendarai, dan pemilik sajam. SA membuang barang buktinya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).
Untuk posisinya, saat itu MA mengendarai sepeda motor miliknya.
Lalu, SA duduk di tengah dan yang menyabetkan pedang duduk di paling belakang.
Senjata tajam tersebut memang sengaja dibawa oleh para pelaku.
"Pelaku menyimpan di rumahnya sajam itu," jelas Bismo.
Baca juga: Dapatkah Kamu Menghitung Bagian yang Ditanami Udin? Kunci Jawaban Kelas 3 Tema 6 Halaman 186-188
Bahkan, setelah pelaku membunuh AS, mereka sempat datang ke sekolahnya.
Di sekolah, guru dari para pelaku itupun sempat menanyakan soal kejaian yang sudah viral itu.
"Kejadian setelah pelaku melakukan terhadap korban, pelaku langsung ke sekolahnya. Kemudian sempat ditanya guru apa terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku. Kemudian pelaku kabur," tambah Bismo.
Kabur ke luar kota
Lalu, para pelaku pun akhirnya melarikan diri ke luar Kota Bogor.
Bahkan, para polisi juga harus mengejarnya ke luar kota itu.
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda.
Satu orang ditangkap di wilayah Lebak, Banten.
Lalu, satu pelaku lagi ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kita amankan satunya di Lebak, satunya di Kabupaten Bogor," jelas Bismo.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, senjata tajam jenis pedang panjang, sepatu, serta handphone dari pelaku.
"Dan berhaisl kita amankan dua orang dimana satu pelaku dewasa, kita tetapkan sebagai tersangka, dan satu belum dewasa (jadi anak konflik dengan hukum), dan satu menyembunyikan (pasal 221 KUHP)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).
Kini, satu orang pelaku yang juga eksekutor masih menjadi buronan polisi.
"Satu masih kita lakukan pengejaran. Kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana," tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman pidana dan denda.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," tandasnya.
Baca Berita Terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hotel yang Terbuat dari Es, Dibangun Ulang Setelah Musim Panas
Baca juga: Jauh dari Pusat Kabupaten Tanjabtim Picu Harga Minyakita di Atas HET
Baca juga: Sikap Anak Lilis Karlina Disebut Santai di Penjara, Masih SMP Jadi Bandar Narkoba
Baca juga: Bukan Sperma, Saksi Ahli Ungkap Cairan yang Ditemukan di Tubuh Mama Muda di Jambi
Artikel ini diolah dari Tribunnewsbogor.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.