Bukan, Saksi Ahli Ungkap Cairan yang Ditemukan di Tubuh Mama Muda di Jambi

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, ungkap hasil pemeriksaan cairan yang ditemukan di bagian intim mama muda atau Yunita Sari (20).

|
Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, ungkap hasil pemeriksaan cairan yang ditemukan di bagian intim mama muda atau Yunita Sari (20), yang melaporkan 8 anak atas kasus pemerkosaan yang terjadi di kediamannya beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, hasil keterangan dan pemeriksaan patologi klinik yang dilakukan oleh saksi ahli, mulai dari dokter forensik, dokter umum , dan dokter obgyn, dipastikan, bahwa cairan tersebut berasal dari bakteri Lactobacilus, yang diduga menyebabkan keputihan.

"Ini keterangan dari saksi ahli ya, bukan dari kita polisi. Dapat dipastikan, cairan itu bukan cairan s seperti yang disebut oleh yang bersangkutan dalam laporannya," kata Eko, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani mengatakan, hasil tersebut diungkapkan, setelah dokter melakukan pemeriksaan laboratorium. Selain itu, Dokter yang memeriksanya juga telah dimintai keterangan.

"Itu berdasarkan keterangan dari hasil dokter ahli patologi klinik. Untuk saksi ahli, ada tiga orang, ada dokter forensik, dokter umum , dan dokter obgyn," kata Vani.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Mama Muda di Jambi Dihentikan, Polisi Temukan Kejanggalan

Kata Vani, Yunita menyebut cairan tersebut merupakan cairan satu di antara 8 anak yang melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. Hal tersebut dilakukan Yunita, untuk memperkuat laporannya terkait kasus pemerkosaan.

Tidak hanya itu, sejumlah luka yang ditemukan di tubuh Yunita bukan atas perlakuan delapan anak, melainkan dilakukan oleh Yunita sendiri.

Perkara ini sendiri dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.

Diketahui, Polda Jambi tetapkan Yunita di sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap 17 anak. Pengakuan belasan anak ini, Yunita memaksa korban menuruti permintaan, mulai dari menyentuh payu dara hingga berhubungan badan.

Bahkan, polisi juga menemukan puluhan koleksi video porno di HP Yunita. Meski demikian, keterangan Polda Jambi, sampai saat ini Yunita belum mengakui hal tersebut.

Baca juga: Mama Muda jadi Korban Asusila Bocah SMP saat Tidur

Sementara itu, Yunita juga justru mengaku sebagai korban pemerkosaan dari anak-anak tersebut.

Di hari yang sama dengan laporan para korban anak, Yunita akhirnya juga melaporkan delapan anak ke PPA Satreskrim Polresta Jambi, dengan kasus pemerkosaan. Di mana, pengakuannya, delapan anak ini masuk ke kamarnya, kemudian membuka paksa bajunya.

Ia mengaku, tangannya digenggam, kepalanya diinjak hingga terjadi aksi pemerkosaan.

Setelah berjalan sekian lama, laporan Yunita terkait pemerkosaan oleh delapan anak dihentikan, sementara saat ini Yunita masih ditahan di Rutan Mapolda Jambi, atas laporan pelecehan ke pada 17 anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved