Berita Kota Jambi

Target 2022 Untuk Pajak Reklame dan Air Tanah di Kota Jambi Tak Tercapai, Ini Penyebabnya

Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan target pajak reklame 2022 sebesar Rp 22 Miliar lebih

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
tribunjambi/rara khushshoh azzahro
Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. 

Data SPPT saat ini tercatat 180.000 lebih, dan pelanggan PDAM ada 95.000 sambungan rumah.

"Selisihnya kan berarti mereka menggunakan pajak air tanah. Karena kan tidak mungkin ada rumah yang tidak mempergunakan air," kata diNella Ervina.

Kedepannya, BPPRD Kota Jambi akan melakukan pendataan mencari sebanyak-sebanyaknya wajib pajak air tanah.

"Karena wajib pajak air tanah ini, banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa selain kebutuhan rumah tangga, kebutuhan apapun yang mempergunakan air tanah itu wajib membayar pajak," pungkas Nella Ervina.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berakhir di Bulan April, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Sudah Terealisasi Rp32 Miliar

Baca juga: Anggota DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Tuntaskan Tunggakan Sewa Aset dan Pajak Swasta Tahun 2023

Baca juga: Pencapaian Target Pajak Kota Jambi 2022 Lalu Melebihi Target, Didapat Dari Berbagai Sektor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved