Berita Kota Jambi

Target 2022 Untuk Pajak Reklame dan Air Tanah di Kota Jambi Tak Tercapai, Ini Penyebabnya

Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan target pajak reklame 2022 sebesar Rp 22 Miliar lebih

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rahimin
tribunjambi/rara khushshoh azzahro
Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk target pajak reklame, dan air tanah di Kota Jambi pada 2022 belum terealisasi dengan maksimal.

Nella Ervina, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan target pajak reklame 2022 sebesar Rp 22 Miliar lebih.

"Tercapainya 60 persen yaitu berkisar Rp 10-11 Miliar," katanya kepada Tribunjambi.com, Selasa (14/03/2023).

Sedangkan untuk 2023 ini pajak reklame ditargetkan Rp 32 Miliar.

Nella Ervina mengatakan, jangan sampai dengan peningkatan target justru pendapatan pajak tidak sebanding dengan target yang ditentukan.

"Tentu angka ini masih jauh dari harapan kami. Dengan kondisi yang ada tahun ini pajak reklame ditingkatkan kembali sementara itu tahun 2022 belum mencapai target tentu ditahun ini akan meningkatkan lagi," katanya.

Nella Ervina mengakui, objek pajak reklame berimbas dari adanya visitasi KPK yang menyebabkan Pemkot Jambi harus melakukan kegiatan penertiban.

"Akhirnya kegiatan penertiban tersebut berimbas pendapatan Pemkot Jambi dari sektor pajak reklame," ujarnya.

Tetapi, saat ini Pemerintah Kota Jambi juga sudah mengeluarkan peraturan tentang pemasangan konten yang ada di pajak reklame

"Terutama konten-konten yang berbau politik. Untuk hal itu, saat ini Pemkot Jambi telah menerbitkan instruksi yang mana nantinya akan dilakukan sosialisasi terhadap OPD terkait menegaskan tentang apa yang dimaksud iklan yang berbau politik," jelasnya.

Konten yang tidak termasuk dalam kategori politik, maka wajib untuk melakukan pembayaran pajak.

"Oleh karenanya terobosan yang dilakukan oleh Kemendagri, dan bersama-sama dengan KPK serta pemerintah daerah sebagai pelaksana, bisa mengembalikan pendapatan dari sektor pajak reklame," ujar Nella Ervina.

Sehingga, perlu ditekankan tahun ini yaitu instruksi walikota tentang reklame politik.

"Yang mana selama ini reklame yang dianggap masyarakat merupakan konten politik, padahal bukan reklame politik," ujarnya.

Sedangkan pajak air tanah, Pemkot Jambi juga sudah membahasnya dengan PDAM Tirta Mayang dan juga BPPRD Kota Jambi terkait data SPPT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved