Berita Batanghari

Rp 579 Miliar Dana Alokasi Umum dari Pusat Digunakan Untuk Gaji Pegawai, PPPK Hingga Infrastruktur

Sedikitnya ada lima item yang sudah jelas keperuntukannya dalam DAU yang dikirim pemerintah pusat untuk Kabupaten Batanghari

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Hery Yuwono Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Bakeuda Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kementerian Keuangan menyaalurkan Rp 579.730.308.000 dana alokasi umum (DAU) ke Kabupaten Batanghari, Jambi.

Menurut Plt Kepala Bidang Penyusunan Anggaran Daerah Badan Keuangan Daerah Batanghari Hery Yuwono, jumlah tersebut sesuai dengan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah pusat.

Ia mengatakan, DAU yang digelontorkan sudah jelas peruntukannya.

Sedikitnya ada lima item yang sudah jelas keperuntukannya dalam DAU tersebut yakni guna gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK), dana kelurahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Tahun ini, ada pola baru yang dibuat oleh pemerintah pusat yaitu DAU yang tidak ditentukan kegunaanya, diperuntukan pembayaran gaji ASN senilai Rp 191.311.761.000,” katanya, Selasa (14/3/2023).

Kemudian, untuk DAU yang ditentukan kegunaanya meliputi pendanaan kelurahan senilai Rp 2,8 miliar, penggajian formasi PPPK senilai Rp 54 miliar, bidang pendidikan Rp 60 miliar, bidang kesehatan Rp 38 miliar dan bidang pekerjaan umum senilai Rp 35 miliar.

“Kalau proses pencairanya sama seperti yang sudah-sudah bahwa pencairan DAU itu dilakukan pemerintah pusat. Kalau untuk gaji itu setiap bulan dikucurkan dari Kemenkeu kepada Pemkab Batanghari,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Naik Dibandingkan Tahun Lalu, DAU Untuk Pemkab Batanghari Tahun Ini Jadi Rp 579 Miliar

Baca juga: DAU Tebo Tahun 2023 Naik, Paling Banyak untuk PPPK

Baca juga: DAU Dipotong Kembali, Pemkab Batanghari Lakukan Penyesuaian Belanja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved