Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Masyarakat, Kemenkumham Jambi Sosialisasi UU Jaminan Fidusia
Peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pihak Kepolisian, Bank, Lembaga Pembiayaan, Notaris, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kemenkumham Jambi sosialisasikan UU tentang Jaminan Fidusia, Senin (13/3/2023) di Aston Hotel Jambi.
Kegiatan ini mengambil tema penguatan perlindungan hukum jaminan fidusia bagi pelaku usaha masyarakat dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) Tholib.
Turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Toman Pasaribu, pejabat administrator, pejabat pengawas.
Peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pihak Kepolisian, Bank, Lembaga Pembiayaan, Notaris, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan Toman menjelaskan, sosialisasi ini adalah untuk memberikan bekal pemahaman kepada stakeholders tentang layanan jaminan fidusia.
Materi yang disajikan pada sosialisasi ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara, dalam sambutannya, Tholib menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta yang hadir.
“Saya mengharapkan dalam kesempatan ini, peserta sosialisasi dapat memahami pentingnya tentang perlindungan hukum Jaminan Fidusia. Dari sosialisasi ini kita harapkan para penegak hukum, para notaris, para pelaku usaha/perbankan, lembaga finansial serta masyarakat dapat memahami dan menyamakan persepsi tentang Hukum Jaminan Fidusia yang menguntungkan baik bagi kreditur maupun debitur dalam menjalankan usahanya," ujarnya.
Terkait dengan jaminan, di Indonesia terdapat beberapa lembaga jaminan seperti: gadai, hak tanggungan, dan fidusia.
Secara khusus, mengenai pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu, sebagai upaya untuk melindungi investasi kreditur maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berdasarkan ketentuan di atas bahwa Jaminan Fidusia itu wajib didaftarkan, supaya memiliki kepastian hukum dan kekuatan eksekutorial, khususnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, serta Purwantoro.
Dalam paparannya narasumber menjelaskan mengenai pengertian fidusia, benda yang menjadi objek jaminan fidusia, Skema perjanjian fidusia serta tata cara pendaftaran jaminan fidusia.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosialisasi Pendaftaran Perseroan Perseorangan, Kemenkumham Jambi Ciptakan Beri Kemudahan Untuk UMKM
Baca juga: Tingkatkan Kepastian Hukum Kanwil Kemenkumham adakan Sosialisasi Pewarganegaraan & Kewarganegaraan
Baca juga: Jamin Pemenuhan Hak, Kemenkumham Jambi Sosialisasi Layanan Status Kewarganegaraan & Pewarganegaraan
Sosok Letkol Cpm Sundoro, Dandenpom II/2 Jambi yang Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Zona Merah, 5.500 Sertifikat Warga Kota Jambi Tumpang Tindih dengan Aset Negara |
![]() |
---|
Daftar 10 Dai Jambi yang Lolos Seleksi Calon Dai Muda 2025, Masuk Tahap Pelatihan di Jakarta |
![]() |
---|
Viral Drumband di Sungai Bahar Muaro Jambi Menangis saat Tampil, Panitia Malah Hidupkan Musik Ultah |
![]() |
---|
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jambi Pagi Ini, Sarolangun s/d Tanjabtim |
![]() |
---|