Berita Selebritis

Kejanggalan Kasus Ammar Zoni Diungkap, Praktisi Hukum Curiga Ada Upaya Halangi Buka-bukaan

Kasus narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni menjelang masa kebebasannya menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Sidang online kasus narkoba Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM -  Kasus narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni menjelang masa kebebasannya menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum

Ammar Zoni, yang merupakan mantan suami Irish Bella, diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta.

Kini dia telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bersama terdakwa lainnya.

Menanggapi penanganan kasus ini, praktisi hukum ternama, Tony RM, menyoroti serangkaian kejanggalan yang dinilai tidak proporsional. 

Ahli hukum dari Indramayu ini menilai perlakuan terhadap Ammar Zoni terkesan berlebihan, mulai dari proses penangkapan hingga pemindahan ke Nusakambangan.

"Kalau menurut keterangan Dirjen PAS, yang ditemukan itu hanya ganja hasil razia rutin, bukan pengedar," ujar Tony RM, dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/10/2025). 

"Tapi kenapa perlakuannya seperti terhadap pengedar besar atau teroris? Dirantai, ditutup wajahnya, dan dibawa ke Nusakambangan."

Tony RM juga menyoroti fakta bahwa narkoba bisa beredar di dalam lapas, yang merupakan lingkungan dengan pengamanan ketat. 

Baca juga: Ammar Zoni Dipersulit untuk Hadirk Langsung dalam Sidang, Kuasa Hukum: Dia Mau Buka-bukaan

Baca juga: Sejarah Yahukimo: Medan Sulit dan Terisolasi, Polda Papua Sebut 17 Kali TPNPB Berulah: 34 Tewas

Baca juga: Maling Bersajam di Mendalo Jambi Babak Belur, Gagal Kabur Usai Tertabrak Mobil

Pendiri dan pimpinan kantor hukum Toni & Partners ini dengan tegas menyatakan, mustahil barang haram tersebut masuk tanpa adanya keterlibatan atau bantuan dari oknum petugas lapas.

Selain itu, ia menemukan adanya kejanggalan dalam penerapan pasal hukum. Ia meragukan penggunaan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika terhadap Ammar Zoni

Tony berpendapat, jika merujuk pada keterangan Dirjen PAS bahwa Ammar hanya kedapatan memiliki segelintir ganja untuk pemakaian pribadi, maka pasal tersebut tidak sesuai.

"Kalau benar hanya ditemukan selinting ganja, maka pemindahan ke Nusakambangan jelas tidak pas," tegasnya.

Lebih jauh, Tony RM mencurigai adanya motif di balik pemberitaan besar-besaran kasus Ammar Zoni

Ia menduga kasus ini sengaja diekspos untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu lain. 

Pemindahan Ammar ke Nusakambangan, menurut Tony, terkesan dilakukan untuk meredam pemberitaan, padahal proses persidangannya masih berlangsung di Jakarta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved