Berita Selebritis

Daftar Artis Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2025: dari Raisa, Tasya hingga Andre Taulany

Jika merujuk pada catatan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, setidaknya ada empat pasangan artis yang kini sedang menjalani proses perceraian.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Daftar Artis Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan 2025: dari Raisa, Tasya hingga Andre Taulany 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar perkara perceraian artis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) kembali bertambah.

Terbaru, penyanyi kenamaan Raisa Andriana resmi menggugat cerai suaminya, Hamish Daud, pada Rabu (23/10/2025).

Sepanjang tahun 2025, dunia hiburan Tanah Air tampaknya diwarnai dengan kabar pilu dari rumah tangga para selebritas.

Tidak sedikit pasangan artis yang memilih berpisah di tengah sorotan publik dan media.

Jika merujuk pada catatan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, setidaknya ada empat pasangan artis yang kini sedang menjalani proses perceraian.

Kasus terbaru yang menarik perhatian publik tentu saja adalah gugatan cerai Raisa terhadap Hamish Daud

Baca juga: Imelda Safitri Ikhlas Status PPPK Suaminya Tak Bisa Dicabut Usai Diceraikannya Secara Sepihak

Baca juga: Sosok Tanti Aulia Calon Dokter Tewas Terpanggang Usai Rumahnya Terbakar, Mahasiswi Berprestasi

Baca juga: Nasib Ibu Vina Dapat Umrah Gratis dan Rezeki dari Densu, Sosok Tetangga Melda Safitri yang Menangis

Berikut rangkuman empat pasangan artis yang sedang proses cerai di PA Jakarta Selatan tahun 2025:

1. Andre Taulany dan Erin Taulany

Komedian sekaligus musisi Andre Taulany tengah menjalani proses perceraian dengan sang istri, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal dengan Erin Taulany, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rumah tangga yang telah dibina selama 19 tahun itu kini di ujung tanduk.

Andre tercatat mengajukan permohonan cerai untuk keempat kalinya pada 12 September 2025.

Sebelumnya, mantan vokalis band Stinky itu juga sempat mengajukan gugatan cerai talak terhadap Erin pada 9 April 2025 di PA Tigaraksa dengan nomor perkara 1673/PDTG/2025/PA.Tigaraksa.

Dua gugatan sebelumnya bahkan sempat ditolak pengadilan karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Sebelum itu, pada April 2024, Andre juga pernah mendaftarkan gugatan melalui e-court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs, namun permohonannya kembali tidak dikabulkan.

Majelis hakim menyebut dugaan pertengkaran terus-menerus tidak terbukti, sehingga permohonan tersebut ditolak.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved