Advertorial

Revisi UU HAM Diklaim Lebih Inklusif, Pemerintah Libatkan Pakar dan Mantan Ketua Komnas HAM

Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa penyusunan draf revisi tidak dilakukan sepihak. Berbagai elemen turut serta

|
Editor: Tommy Kurniawan
ist
Revisi UU HAM Diklaim Lebih Inklusif, Pemerintah Libatkan Pakar dan Mantan Ketua Komnas HAM 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak.

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat fondasi kelembagaan dan fungsi Komnas HAM, bukan sebaliknya.

Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa penyusunan draf revisi tidak dilakukan sepihak. Berbagai elemen turut serta dalam pembahasan, mulai dari akademisi, praktisi, hingga mantan pimpinan Komnas HAM.

“Penyusunan revisi dilakukan inklusif. Ada pakar, mantan ketua Komnas HAM, akademisi, dan praktisi HAM yang ikut merumuskan drafnya,” ujar Novita saat bertemu awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (31/10).

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat sipil juga menjadi bagian dari proses tersebut. Menurutnya, semua masukan yang diterima telah terdokumentasi dengan baik dan dapat ditelusuri secara digital.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari lembaga HAM, masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga terkait. Semua prosesnya terekam secara digital dan bisa diakses,” jelasnya.

Meski demikian, Novita mengakui bahwa pembahasan substansi pasal-pasal revisi masih terus berlangsung di tingkat panitia antar kementerian. Ia menilai, masih diperlukan diskusi mendalam sebelum draf final disepakati.

“Substansi pasalnya masih dinamis. Karena itu, pembahasan masih terus berjalan agar hasilnya benar-benar memperkuat perlindungan HAM di Indonesia,” tutupnya.

Baca juga: Warga Resah, Bocil Bentrok di Legok Kota Jambi dengan Senjata Tajam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved