Sidang Ferdy Sambo

LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Selain Polri, keamanan Richard Eliezer alias Bharada E juga dipastikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Selain Polri, keamanan Richard Eliezer alias Bharada E juga dipastikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. 

Meski demikian dia belum bisa memastikan untuk penahanan Richard Eliezer dipindahkan atau tetap di Rutan Bareskrim Polri.

Namun dia memastikan bahwa kondisi Bharada E di Rutan dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," tandas Kadiv Humas Polri.

LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).

Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.

Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca juga: Usai Culik dan Aniaya Dosen, 7 Mahasiswa Pontianak Kini Hirup Udara Bebas Berkat Restorative Justice

Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.

LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved