Sidang Ferdy Sambo

LPSK Cabut Pelindungan Fisik Bharada E, Yasonna Laoly: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Selain Polri, keamanan Richard Eliezer alias Bharada E juga dipastikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Selain Polri, keamanan Richard Eliezer alias Bharada E juga dipastikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. 

"Kita sangat siap, bahkan bukan hanya sekelas Richard Eliezer yang kita lindungi di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), (terpidana) yang berat-berat pun lebih dari itu (kita lindungi), ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya."

"Kami lebih dari siap untuk membina Richard Eliezer," jelas Yasonna.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebut penerbitan izin wawancara warga binaan sudah sesuai Permenkumham Pasal 32 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.

Dalam Permenkumham tersebut, wawancara diperbolehkan sepanjang warga binaan bersedia.

Baca juga: LPSK Tak Lindungi Bharada E Lagi Karena Wawancara TV, Ditjenpas Sebut LPSK Dampingi Prosesnya

Meski tak ada persyaratan izin dari LPSK dalam mewawancarai warga binaan, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut wawancara Richard Eliezer dilakukan dengan didampingi petugas LPSK.

Bahkan, juga didampingi petugas Lapas Salemba.

"Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, hal itu disebutkan sepanjang warga binaannya bersedia diwawancarai maka kita persilakan."

"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain. dan yang artinya kita sudah izinkan karena memang sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut."

"(Apalagi) pada saat wawancara itu, salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, (di sana saat wawancara) ada petugas Lapas Salemba yang mendampingi dan ada petugas LPSK," ujar Rika.

Polri Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bhareskrim Polri

Polri pastikan kemanan Richard Eliezer alias Bharada E di Bareskrim selama menjalani hukuman atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menanggapi pencabutan perlindungan fisik yang dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia mengkalim bahwa pengaman telah dilakukan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo sejak awal kasus Sambo.

Pengamanan itu juga dilakukan kepada Bharada E saat pembacaan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai saat ini," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga: Seorang Mahasiswi Universitas Indonesia Diduga Terjun dari Lantai 18 Apartemen Jelang Wisuda

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved