Usai Culik dan Aniaya Dosen, 7 Mahasiswa Pontianak Kini Hirup Udara Bebas Berkat Restorative Justice
Tujuh mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Poltekes Kemenkes Pontianak menghirup udara bebas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh mahasiswa pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap dosen Poltekes Kemenkes Pontianak menghirup udara bebas.
Ketujuh pelaku tersebut dibebaskan dari tindak pidana atas perbuatannya sendiri karena permohonan damainya diterima.
Kasus tersebut akhirnya ditutup Polresta Pontianak karena korban dan pelaku sepakat damai dan Restorative Justice.
Korban kasus penculikan dan penganiayaan tersebut yakni Taufik Hidayat.
Sementara ketujuh pelaku penculikan adalah Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).
Bebasnya ketujuh mahasiswa itu dari jeratan pidana penjara setelah berdamai di Aula Polresta Pontianak.
Korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses pidana, Sabtu 11 Maret 2023.
Baca juga: Kasus 7 Mahasiswa Culik dan Aniaya Dosen di Pontianak Berakhir Damai Melalui Restorative Justice
Baca juga: Seorang Mahasiswi Universitas Indonesia Diduga Terjun dari Lantai 18 Apartemen Jelang Wisuda
Penculikan dan penganiayaan Taufik Hidayat sempat membuat heboh di Kota Pontianak serta media sosial.
Pasalnya video penangkapan Dosen Poltekkes tersebut beredar diberbagai platform media sosial.
Penculikan dan penganiayaan terjadi pada 3 maret 2023 lalu.
Tujuh mahasiswa tersebut dalam melakukan aksinya sempat mengaku sebagai anggota Polisi.
Mereka melakukan penculikan di jalan raya tepatnya kawasan Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Taufik Hidayat saat itu dimasukkan ke dalam mobil dan dianiaya oleh tujuh tersangka.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena banyaknya isu yang beredar terkait apa yang melatar belakangi kasus penculikan yang dilakukan para mahasiswa tersebut.