Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Sebut Sudah Komunikasi ke LPSK Sebelum Wawancara, Malah Cabut Perlindungan Fisik

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan bahwa pihaknya telah komunikasi dengan LPSK sebelum wawancara kliennya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture ig Ronny Talapessy
Bharada E dan Ronny Talapessy 

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Nelangsa Verrell Bramasta Sulit Lupakan Natasha Wilona, Selama 4 Tahun Belum Bisa Move On

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.

Tanggapan Kompas TV

Rosiana Silalahi angkat bicara terkait pencabutan perlindungan fisik Richard Eliezer alias Bharada E dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencabutan tersebut lantaran ada komunikasi pihak lain dengan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Dicabutnya perlindungan terhadap justice collaborator itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto.

"Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Syahrial menyampaikan, pihaknya keberatan dengan wawancara yang dilakukan Richard Eliezer dengan sebuah program TV.

Diketahui, Richard Eliezer berdialog dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, secara eksklusif di program Rosi, Kamis (9/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved