Sidang Ferdy Sambo

Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E akan Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri

Pasca pencabutan perlindungan fisik oleh LPSK, Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan akan tetap huni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Richard Eliezer mengukuti sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasca pencabutan perlindungan fisik oleh LPSK, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipastikan akan tetap huni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti akan menjalani hukuman di Rutan Polri.

Hal itu disampaikannya usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut pemberian perlindungan fisik.

"Masih di Rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Rika mengatakan pencabutan perlindungan fisik ini tidak memengaruhi lokasi penahanan Bharada E.

LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Ini Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Polri Pasca Vonis Kasus Sambo

Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).

Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.

Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved