Sidang Ferdy Sambo
Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E akan Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri
Pasca pencabutan perlindungan fisik oleh LPSK, Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan akan tetap huni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.
Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.
"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."
"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil AKBP Fitria Mega, Kapolres Sekaligus Ibu yang Hebat
Baca juga: Mantan Pemilik Inter Milan Dukung Mourinho Kembali Latih Nerazzurri
Baca juga: Kronologis Pembacokan di Lampu Merah Kotabaru, Pelaku Kerap Pergoki Kekasih Jalan dengan Korban
Baca juga: Pernikahan Dini Berpotensi Sebabkan Stunting, Ini Penjelasan Wabup Merangin
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Bharada E
Richard Eliezer
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
kasus Sambo
Ferdy Sambo
rumah tahanan
Rutan
Bareskrim Polri
perlindungan
Tribunjambi.com
Perlindungan Fisik Bharada E Dicabut LPSK: Tidak Mengurangi Hak Narapidana |
![]() |
---|
Ini Alasan Bharada E Ingin Tetap Jadi Anggota Polri Pasca Vonis Kasus Sambo |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.