Sidang Ferdy Sambo

Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E akan Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri

Pasca pencabutan perlindungan fisik oleh LPSK, Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan akan tetap huni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Richard Eliezer mengukuti sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua," kata Ramadhan, Rabu.

Richard sebagai eksekutor juga disebut terpaksa melakukan penembakan karena adanya relasi kuasa dengan Ferdy Sambo.

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan."

"Terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ramadhan.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil AKBP Fitria Mega, Kapolres Sekaligus Ibu yang Hebat

Baca juga: Mantan Pemilik Inter Milan Dukung Mourinho Kembali Latih Nerazzurri

Baca juga: Kronologis Pembacokan di Lampu Merah Kotabaru, Pelaku Kerap Pergoki Kekasih Jalan dengan Korban

Baca juga: Pernikahan Dini Berpotensi Sebabkan Stunting, Ini Penjelasan Wabup Merangin

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved