Sidang Ferdy Sambo

Meski Perlindungan Fisik Dicabut LPSK, Bharada E akan Tetap Huni Rutan Bareskrim Polri

Pasca pencabutan perlindungan fisik oleh LPSK, Richard Eliezer alias Bharada E dipastikan akan tetap huni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Richard Eliezer mengukuti sidang putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu. 

LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Baca juga: Bukan Saat Hadapi Ferdy Sambo, Inilah Momen Terberat Richard Eliezer Saat Sidang

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Bharada E mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.

Dengan begitu, Rully memastikan hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.

"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.

Alasan Bharada E Ingin Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Polri meski menjadi terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus tersebut dia dihukum atau di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Inilah Momen Ronny Talapessy Pertama Kali Bertemu Bharada E dan Langsung Yakin untuk Bela

Usai menjalani sidang vonis itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu m,engikuti sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 22 Februari 2023 lalu.

Richard Eliezer diputuskan tetap menjadi anggota Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved