Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Sebut Sudah Komunikasi ke LPSK Sebelum Wawancara, Malah Cabut Perlindungan Fisik

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E mengungkapkan bahwa pihaknya telah komunikasi dengan LPSK sebelum wawancara kliennya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture ig Ronny Talapessy
Bharada E dan Ronny Talapessy 

Pasalnya, tema dalam wawancara itu tentang nilai-nilai kehidupan, kejujuran, penyesalan atau pertobatan.

"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir, jika LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif," ucap Ronny.

"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," terang Ronny.

"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hak-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seorang yang terlindungi," imbuh Ronny.

LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dia sebelumnya diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam kasus Sambo itu, Eliezer dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun status perlindungan fisik tersebut telah dicabut LPSK per Jumat (10/3/2023).

Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.

Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.

LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved