Kasus Penganiayaan

Mario Dandy ke Shane Lukas Sebelum Aniaya David Ozora: Gue Mau Mukulin Orang, Nanti Lo Videoin Aja

Mario Dandy Satriyo ajak temannya, Shane Lukas untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Mario Dandy Satriyo ajak temannya, Shane Lukas untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo ajak temannya, Shane Lukas untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.

Fakta tersebut terbukti saat Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus yang terjadi pada pada 20 Februari 2023 lalu.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Setelah menjemput pacarnya, AG (15) di sekolah, Mario lantas bergegas menjemput Shane di sekitar rumahnya.

"Adegan ketiga penjemputan tersangka S," ujar penyidik.

Penyidik mengatakan jika Shane dijemput Mario di sebuah minimarket dekat rumah Shane saat itu.

Kemudian, momen selanjutnya ada ucapan dari Mario Dandy yang mengajak Shane lantaran ingin memukul seseorang.

Di sana, Mario juga meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.

Baca juga: Sepatu Mario Dandy Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora, Segini Harganya

Baca juga: Ronny Talapessy Sayangkan LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer: Tidak Cukup Bijaksana

"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik.

Mario Dandy Jadi Sorotan Saat Rekonstruksi

Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo jalani rekonstruksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Selama polisi merekonstruksi kasus tersebut terdapat hal yang menjadi sorotan awak media ataupun masyarakat yang hadir dilokasi.

Bersama rombongan penyidik dan inafis Polda Metro Jaya, Mario Dandy dan Shane Lukas tampak mengenakan baju tersangka berwarna orange.

Shane Lukas merupakan rekan Mario Dandy yang merekam video penganiayaan yang dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu.

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo tidak dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut.

Anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan lantaran hadir menggunakan sepatu bermerk.

Mario tampak mengenakan sepatu Nike Fly.By Mid 2 Hitam yang dipadukan dengan celana pendek hitam serta baju tersangka.

Hal ini tentu berbeda dengan kawan Mario, Shane.

Dia terlihat hanya mengenakan alas kaki berupa sandal karet.

Sepatu Nike Fly.By Mid 2 Hitam ini dikategorikan sebagai sepatu olahraga bola basket.

Dibeberapa marketplace, harga sepatu ini dibandrol dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Baca juga: Urutan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy, Mulai dari Jemput Pacar di Sekolah

Seorang warga pun sempat mengeluarkan ucapan kalau sepatu yang dikenakan Mario Dandy terbilang bagus.

Dalam video yang beredar sebelumnya, Mario diketahui memakai sepatu yang berbeda saat melakukan penganiayaan kepada David.

Dalam video sebelumnya, Mario tampak mengenakan sepatu berwarna hitam.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Baca juga: Masa Kampanye Belum Mulai, Baliho Partai dan Bacaleg Sudah Marak di Jambi, Seperti Apa Aturannya?

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Senam Bersama Dalam Rangka Anniversary ke-6 Luminor Hotel Jambi

Baca juga: Agustina Pilih Kenalkan Puasa pada Anak Sejak Dini

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Kota Jambi Sudah Diumumkan, Cek di Sini

Baca juga: Rizky Billar Akui Sempat Ucapkan Kata ini Kepada Lesti Kejora saat Bertengkar: Lost control

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved