Kasus Penganiayaan

Urutan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy, Mulai dari Jemput Pacar di Sekolah

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan penjabat pajak, Mario Dandy Satriyo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan penjabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20). 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan penjabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20).

Urutan proses merekonstruksi kasus tersebut dijelaskan salah satu anggota Dirreskrimum Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi itu digelar di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Perumahan Green Permata Ulujami, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Anggota polisi tersebut mengungkapkan adegan diawali ketika Mario Dandy menjemput AGH di sekolahnya.

Kemudian adegan berlanjut dengan bertemu tersangka lainnya, Sean Lukas untuk menuju TKP.

"Adegan berikutnya saat mendatangi rumah saksi (rekan David berinisial R) di mana di dalamnya ada korban. Di situ ada adegan," ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Setelah itu, lanjutnya, adegan berpindah ke lokasi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy.

Lantas adegan selanjutnya sekaligus terakhir adalah evakuasi terhadap David menuju rumah sakit.

Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Ini Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo

"Terakhir ditutup dengan evakuasi yang dilakukan oleh saksi-saksi terhadap korban menuju rumah sakit," ujar salah satu polisi tersebut.

Sementara, masih berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, hingga berita ini diturunkan rekonstruksi belum digelar karena TKP masih diguyur hujan hingga pukul 14.54 WIB.

Lalu untuk detail adegan yang akan diperagakan para tersangka dan saksi sejumlah 23 adegan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan alasan tidak hadirnya pelaku AGH (15) dalam rekonstruksi hari ini yaitu merujuk pada sistem Peradilan Anak.

"Iya terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujarnya.

Rubicon Dibawa Saat Rekonstruksi

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved