Kasus Penganiayaan
Urutan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy, Mulai dari Jemput Pacar di Sekolah
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan anak mantan penjabat pajak, Mario Dandy Satriyo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presdir Microsoft Jelaskan Kerja Integrasi Microsoft Azure bagi Pelanggan Telkomsel
Baca juga: Ronny Talapessy Sebut Sudah Komunikasi ke LPSK Sebelum Wawancara, Malah Cabut Perlindungan Fisik
Baca juga: Kondisi Ammar Zoni Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya Terungkap, Ada Irish Bella?
Baca juga: Ronny Talapessy Sayangkan LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer: Tidak Cukup Bijaksana
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
rekonstruksi
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya
Rafael Alun Trisambodo
Rubicon
Tribunjambi.com
Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Ini Penampakan Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap |
![]() |
---|
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu |
![]() |
---|
Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.