Kasus Penganiayaan

Update Kasus Anak eks Pejabat Pajak, Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya 7 Hari Kedepan

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) ditahan Polda Metro Jaya selama tujuh hari kedepan atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kekasih Mario Dandy, AGH ditahan Polda Metro Jaya selama 7 hari kedepan terkait kasus penganiayaan David Ozora. 

TRIBUNJAMBI.COM - AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) ditahan Polda Metro Jaya selama tujuh hari kedepan atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Penahanan tersebut dilakukan usai pemeriksaan terhadap pacar mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AGH slama enam jam pada Rabu (8/3/2023).

Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan AGH ditahan di ruang khusus.

Ruang khusus tersebut di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

Baca juga: Update Kasus Mario Dandy, Hari Ini Polda Metro Jaya Gelar Rekontruksi Penganiayaan David Ozora

Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Ketua KPU Tanjab Timur Divonis Bebas, Hingga Akhirnya Dihukum 4 Tahun Penjara

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya dilansir dari Tibunnews.com.

Kekasih Mario Dandy Satriyo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).

Ditahannya pacar anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Penahanan tersebut disampaikan Kombes Hengki Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.

Kombes Hengki mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan tersebut diperiksa penyidik selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved