Kasus Penganiayaan
Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya
Polda Metro Jaya tunda rekonstruksi penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Di mana, dalam mengusut kasus ini, Kemenkeu RI telah membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud.
"Ini kan hasilnya adalah rekomendasi dari irjen adalah pelanggaran dan ini kategori pelanggaran disiplin berat. Jadi pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru.
Diketahui, Kementerian Keuangan membentuk membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta dan Tim Pendalaman Fraud dalam mengusut pelanggaran Rafael Alun Trisambodo.
Awan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut. Di mana, didapati bahwa beberapa harta milik RAT tak didukung oleh bukti yang otentik.
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan.
Baca juga: Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak
Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun
Trisambodo yang viral di media sosial, baik video maupun foto.
Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa
yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.
Selain itu, didapati beberapa harta milik RAT dilebeli nama pihak lain, termasuk keluarga dan rekannya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," ungkap Awan.
Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," jelas Awan.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.
Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
kasus Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya
Rafael Alun Trisambodo
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
rekonstruksi
Tribunjambi.com
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu |
![]() |
---|
Update Kasus Anak eks Pejabat Pajak, Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya 7 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.