Kasus Penganiayaan
Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya
Polda Metro Jaya tunda rekonstruksi penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyebut bahwa Rafael masuk dalam daftar karyawan high risk atau berisiko tinggi.
Pernyataan itu didasari oleh Awan Nurmawan karena memang sejatinya pada tahun 2019 pihaknya telah menerima informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta kekayaan dari Rafael Alun.
"Terkait saudara RAT memang kami pernah menerima informasi tahun 2019, dari PPATK itu atas permintaan Itjen, karena kami sedang mengusut atau melakukan investigasi terhadap beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Pajak," kata Awan saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2024).
Dari laporan itu, nama Rafael Alun Trisambodo masuk dalam daftar pejabat yang diduga memiliki harta kekayaan tak wajar.
Atas hal itu, Awan menyatakan kalau mantan pejabat Eselon III Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II itu masuk dalam daftar pejabat yang berisiko tinggi.
"RAT ada namanya di situ, tapi sebelumnya saya jelaskan, RAT itu kalau di kita (Kemenkeu), high risk, levelnya sudah risiko tinggi," terangnya.
Atas informasi yang diterima PPATK saat itu, Awan menyatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman.
Baca juga: Profil dan Biodata Al Haris, Gubernur Jambi Berharta Rp 4,9 Miliar, Kekayaan Melonjak dalam 7 tahun
Termasuk, soal adanya transaksi di 4 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dalam kurun waktu 2016-2019.
"Nah, dari data PPATK tersebut kami memang masih perlu pendalaman, gitu, masih perlu pendalaman, informasinya belum, ya kami perlu pendalaman," jelas dia.
Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, dalam tubuh Kemenkeu RI sendiri, ada sebanyak 69 karyawan yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dan masuk dalam kategori high risk.
Terhadap keseluruhan karyawan itu, Awan Nurmawan mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Terkait pemecatan itu, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) melalui Sekretariat Jenderal Kemenkeu menegaskan, bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak mendapatkan fasilitas pensiun.
Keputusan itu didapati oleh Rafael Alun Trisambodo karena dalam hasil audit investigasi Kemenkeu, menyatakan kasus yang bersangkutan masuk dalam pelanggaran disiplin berat.
"Yang pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulannya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat maka konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI, Heru Pambudi.
Heru menyebut, dalam rekomendasi yang dilayangkan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.
kasus Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo
Polda Metro Jaya
Rafael Alun Trisambodo
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
rekonstruksi
Tribunjambi.com
| Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Ini Penjelasan Kemenkeu |
|
|---|
| Update Kasus Anak eks Pejabat Pajak, Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya 7 Hari Kedepan |
|
|---|
| Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230309-Mario-Dandy-AGH-Shane-Lukas-dan-David-Ozora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.