Kasus Penganiayaan
Buntut Kasus Mario Dandy, Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan Terungkap
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap ada transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp 300 Triliun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap ada transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp 300 Triliun.
Transaksi yang fantastis disebutkan Mahfud yakni mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
Dalam kasus tersebut, Mahfud MD mengetuai Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, pihaknya ditemukan transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp 300 triliun di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.
Perputaran transaksi mencurigakan mayoritas berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi. Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," jelas Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada ( UGM), Rabu (8/3/2023).
Mahfud MD mengatakan, tim yang dipimpinnya juga bergerak menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang yang tersimpan dalam puluhan rekening pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Baca juga: Begini Respon Keluarga David Ozora Pasca Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya
Baca juga: Profil dan Biodata Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Berharta Rp 13,7 Miliar
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) juga tengah mendalami adanya transaksi rekening senilai Rp 500 miliar yang dimiliki Rafael.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut tidak termasuk dalam temuan PPATK.
"Pertama KPK sudah memulai menelisik satu-satu kemudian saya juga menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar yang saya punya juga saya serahkan sebagai ketua tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang saya ketuanya," jelas Mahfud MD.
"Anggotanya (tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang) Bu Menkeu, sekretarisnya ketua PPATK lulusan sini (UGM) juga, pak Ivan Yustiavandana," sambungnya.
Terpisah, PPATK sudah menyerahkan laporan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023," kata Ivan.
Kemenkeu serius menindaklanjuti kejanggalan terhadap harta kekayaan salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang meningkat drastis untuk level Eselon III.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa peristiwa ini telah menjadi pembelajaran bagi jajaran Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan di internal untuk menjaga integritas para pegawainya.
Ia pun mengakui ada ruang yang harus diperbaiki pasca terbongkarnya kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
"Inspektorat Jenderal itu adalah satu unit di Kementerian Keuangan yang melakukan pengawasan, yang tentu berusaha menjaga integritas pegawai. Kejadian ini adalah pembelajaran bagi kita, karena ada ruang-ruang yang harus kita perbaiki," kata Awan.
Awan pun menjelaskan bahwa berkaca dari kasus yang mencoreng nama baik Kementerian Keuangan ini, sistem pengawasan pun akan semakin diperkuat melalui upaya pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh atasan.
"Terutama kita ke depan akan memperkuat pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat sebetulnya," jelas Awan.
Selain itu, pemanfaatan informasi dari media sosial pun kini akan menjadi pertimbangan tambahan dalam memperkuat pengawasan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kita juga akan lebih mengintensifkan penggalian atau pemanfaatan informasi yang sifatnya tidak terstruktur, seperti dari media atau media sosial," papar Awan.
Baca juga: Laporan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Bea Cukai dan Ditjen Pajak Diserahkan PPATK ke Kemenkeu
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tanggung jawab Kementerian Keuangan.
Kendati demikian, Kementerian Keuangan juga menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat pun efektif untuk membuat efek jera bagi para ASN yang mencoba melanggar aturan.
"Jadi kami melihat juga bahwa pengawasan ini adalah tanggung jawab kami semua, dan bahkan kami berpikir bahwa pengawasan masyarakat itu efektif, harus kita perkuat ke depan, itu sistem yang ada di Kementerian Keuangan," pungkas Awan.
Respon Keluarga Atas Penahanan Kekasih Mario Dandy Satriyo
Penahanan AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo oleh Polda Metro Jaya ditanggapi keluarga David Ozora, korban penganiayaan.
Penahanan tersebut diapresiasi pihak David yang menjadi korban dalam kasus Mario Dandy tersebut.
Apresiasi tersebut disampaikan M Syahwan Arey selaku kuasa hukum korban dari LBH GP Ansor.
"Terkait penahanan Anak AGH statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).
Syahwan melanjutkan untuk saat ini pihaknya menyerahkan semua proses hukum soal yang dialami kliennya itu ke penyidik.
Di samping itu, Syahwan menyebut pihaknya juga tidak mau berspekulasi apakah ada pelaku atau tersangka lain dalam kasus ini.
LBH GP Ansor saat ini hanya fokus kepada tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucapnya.
Mario Dandy Stres di Rutan Polda Metro Jaya
Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo mengalami stres dan hanya diam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya
Anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu sebelumnya terbiasa hidup enak dan serba kecukupan sebelum terseret kasus.
Dia merupakan tersangka atas aksi brutalnya hingga membuat koma anak pengurus GP Ansor.
Sekedar informasi, Mario Dandy Satriyo yang kerap memamerkan harta orangtuanya.
Dia ditangkap setelah menganiaya Cristalino David Ozora (17) secara brutal.
Mario Dandy Satriyo ditangkap pada Senin (20/3/2023), tak lama setelah peristiwa penganiayaan terhadap David.
Mario Dandy yang hobi pamer mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson, kini harus tidur di dalam tahanan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.
"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).
Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.
"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'. Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan. Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.
Mario Dandy Satriyo Tak Tahu Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK dan Dipecat Sebagai ASN Kemenkeu
Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo mendapatkan dampak dari kelakuan anaknya yang menganiaya Crytalino David Ozora (17).
Rafael diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena harta yang tak wajar hingga dipecat dari ASN Kemenkeu RI buntut dari kasus anaknya.
Terkait itu, Mario yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya belum mengetahui efek domino yang menimpa sang ayah.
"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.
"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya.
Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ratusan Aset Tanah Pemkab Muaro Jambi Belum Bersertifikat
Baca juga: Prediksi Skor Bayer Leverkusen Vs Ferencvaros, H2H Dan Catatan Pertandingan, Kick Off 00.45 WIB
Baca juga: Begini Respon Keluarga David Ozora Pasca Kekasih Mario Dandy Ditahan Polda Metro Jaya
Baca juga: Pemkab Tebo Minta Partisipasi Perusahaan Untuk Memberangkatkan Kotingen pada Porprov Jambi
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.