Kasus Penganiayaan

Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri

Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) saat ini telah sadar dari komanya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Istimewa
Kondisi terkini David Ozora (17) telah sadarkan diri pasca dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) saat ini telah sadar dari komanya.

Kabar terkini korban aksi brutal anak mantan pejabat pajak itu disampaikan sang ayah, Jonathan melalui media sosial nya.

Dilansir dari Twitter @seeksixsuck, kabar tersebut dibagikan Jonathan Latumahina pada Selasa (7/3/2023) sekita pukul 7.00 WIB.

Jonathan mengatakan bahwa sang anak, David saat ini sedang memasuki fase pemulihan emosional.

Sesekali ia sempat membuka mata, namun korban penganiayaan Mario Dandy Santria (20) itu belum bisa menyadari dengan siapa ia borkomunikasi.

Dari video yang dibagikan Jonathan, David terlihat menangis dan mengepalkan tangan.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional."

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Agar Tak Sekongkol Kaburkan Fakta Penganiayaan David

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Penjual Roti Bakar Sampai Tusuk Anggota Polisi Polrestabes Palembang

"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," tulis Jonathan di twitternya.

Sementara itu, terkait kasus penganiayaan, Jonathan dan keluarga membuka peluang untuk menggugat Mario Dandy secara perdata.

Hal itu dikatakan kuasa hukum David, M. Hamzah, Senin (6/3/2023).

"Kalau untuk gugatan perdata bisa saja dilakukan karena kerugian yang diderita nyata dan real, syarat untuk gugat perdata kan memang ada suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian," jelas Hamzah dikutip dari Tribunnews.com.

Namun, hal tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Adapun alasannya adalah karena pihak keluarga masih fokus dalam kesembuhan David.

"Kan untuk gugat perdata itu tidak ada kadaluarsanya, enggak ada expired nya, bisa kapan saja, apalagi setelah gugatan pidananya sudah jelas perbuatannya menimbulkan kerugian," jelas Hamzah.

LPSK Putuskan Beri Perlindungan

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved