Kasus Penganiayaan

Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak, David Ozora Sudah Sadarkan Diri

Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) saat ini telah sadar dari komanya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Istimewa
Kondisi terkini David Ozora (17) telah sadarkan diri pasca dianiaya Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah memutuskan bakal memberikan perlindungan terhadap David.

Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Status Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku dan Dijerat Pasal Berlapis

Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik."

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil."

"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3/2023).

Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diblokir

Rekening konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran itu lantaran konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee Rafael.

Selain rekening konsultan pajak ayah Mario Dandy Satriyo itu, PPATK turut memblokir sejumlah rekening yang disinyalir berkaitan dengan Rafael.

Tindakan pemblokiran itu disampaikan Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK.

Baca juga: Begini Cara 7 Mahasiswa Culik Dosen Poltekes Pontianak Hingga Terluka Parah Akibat Dianiaya

"Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan Yustiavandana, Jumat (3/3/2023).

Pemblokiran rekening dilakukan karena PPATK menengarai ada peran pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) profesional atau professional money launderers di balik harta janggal Rafael Alun Trisambodo.

"Kita mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ungkap Ivan.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya Cristalino David Ozora, anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved