Kasus Penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Agar Tak Sekongkol Kaburkan Fakta Penganiayaan David

Tersangka penganiayaan David Ozora (17) putra Pengurus GP Ansor yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di sel terpisah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Istimewa
Mario Dandy Satriyo, David Ozora dan Shane Lukas 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka penganiayaan David Ozora (17) putra Pengurus GP Ansor yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di sel terpisah.

Keduanya dipisahkan agar tidak bekerjasama dalam mengaburkan fakta aksi brutalnya.

Namun demikian, keduanya sama-sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan langkah tersebut diambil karena keduanya dikhawatirkan bersekongkol.

Persekongkolan yang dikhawatirkan tersebut untuk mengaburkan fakta kasus penganiayaan yang mereka lakukan.

"Iya dipisah, antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujar Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan, Mario sempat memberikan keterangan palsu kepada penyidik dengan menyebut penganiayaan D merupakan perkelahian atau keributan.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayah David: Belum Sadar, Masih Pakai Alat Bantu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Mario dan Shane sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023).

Keduanya sebelumnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved