Berita Batanghari

Perempuan Hamil Muda di Batanghari Dirudapaksa Sepupu Suami, Korban Depresi Berat

Diketahui, korbannya adalah KD yang sudah bersuami dan sedang hamil muda. Korban warga Pemayung

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Tribunjambi/musawira
WA saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Batanghari atas perbuatanya yang memerkosa berinisial KD (16) warga Kecamatan Pemayung.. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-WA warga Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari ditangkap polisi, lantaran melakukan pemerkosaan perempuan yang sudah bersuami.

WA mengaku dirinya hanya bercumbu dan menyentuh bagian sensitif perempuan yang masih mengenakan pakaian.

"Saya sama suaminya itu sepupu, kalau terjadi berhubungan intim itu tidak ada. Pertama kali saya hanya mencium, dan kedua saya hanya memegang," kata WA saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Diketahui, korbannya adalah KD yang sudah bersuami dan sedang hamil muda.

KD yang juga warga Kecamatan Pemayung dirudapaksa saat dalam keadaan hamil muda. Teganya, aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tiga kali.

Pelaku WA saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Batanghari atas perbuatanya yang memerkosa berinisial KD (16) warga Kecamatan Pemayung.
Pelaku WA saat diperiksa oleh Satreskrim Polres Batanghari atas perbuatanya yang memerkosa berinisial KD (16) warga Kecamatan Pemayung. (Ist)

Peristiwa pilu itu dialami korban saat suaminya tidak berada di rumah. Pelaku WA mengawali perbuatanya dengan mencekik dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Piet Yardi mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan sudah dua kali di rumah korban di Kecamatan Pemayung.

Perbuatan yang ketiga, WA merencanakan niatnya di kebun durian. KD yang geram dengan aksinya itu langsung memberontak dan melaporkannya ke perangkat desa hingga melapor ke Polsek Pemayung.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap KD. Dia pun saat diperiksa dalam kondisi hamil 3 bulan. KD sendiri merupakan istri sepupu WA alias pelaku," katanya.

Kondisi KD saat ini mengalami depresi berat. Selain mengandung, KD juga menerima perlakukan tak senonoh oleh WA.

"Dia menikah sirih dan masih berusia 16 tahun di rudapaksa sepupu suaminya sendiri," ujarnya.

Akibat perbuatannya WA dikenakan undang-undang perlindungan anak dan subsider undang undang seksual dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

“WA sudah kita tangkap dan sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

Baca juga: Ayah Kandung di Batanghari Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Karena Perkosa Anak Sendiri

Baca juga: Warga Geragai Ditangkap Polres Tanjabtim Gegara Ancam dan Perkosa Pacarnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved