Berita Tanjabtim

Warga Geragai Ditangkap Polres Tanjabtim Gegara Ancam dan Perkosa Pacarnya

Seorang laki-laki di Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjabtim karena melakukan pemerkosaan pacar

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Seorang laki-laki di Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjabtim karena melakukan pemerkosaan pacarnya sendiri. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Seorang laki-laki di Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjabtim karena melakukan pemerkosaan pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim polres Tanjabtim AKP Ridho Prasetya melalui Kanit PPA Brigadir Riky R Siahaan mengatakan, pria yang diamankan tersebut merupakan bujangan berinisial KH (27) dan wanita berinisial MI (26) merupakan janda beranak 2.

"Mereka berdua memiliki hubungan pacaran, dengan lokasi kejadian dirumah korban sendiri," kata Riki, Kamis (26/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, baik korban dengan tersangka tidak merencanakan kejadian tersebut.

Namun si pria nekat masuk rumah pada waktu subuh untuk melakukan pemerkosaan kepada pacarnya sendiri.

Padahal, pada waktu itu dua anak korban berada di kamar yang sama namun anak korban tidak bangun.

"Tersangka masuk subuh-subuh mencongkel pintu rumah korban dan mengambil pisau yang ada di dapur setelah berhasil masuk," ujarnya.

Lanjutnya, setelah berhasil mendapatkan pisau pria tersebut langsung mendekati korban dan melakukan pengancaman kepada perempuan, dengan meletakkan pisau dibagian leher perempuan.

"Menempelkan pusai di leher perempuan agar mau disetubuhi oleh tersangka," sebutnya.

Menurut pengakuan korban, perlakuan yang dilakukan oleha tersangka sudah terjadi sebanyak dua kali, dengan melakukan pengancaman.

"Tersangka mengaku baru dua kali melakukan pemerkosaan dan pengancaman tersebut kepada perempuan, dengan hari yang berbeda hari Minggu dan hari Senin tanggal 22 dan 23 Januari 2023," katanya.

Dia mengungkapkan, tidak sampai 24 jam setelah perempuan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Akhirnya, pria berhasil diamankan di rumahnya yang juga beralamat di Kecamatan Geragai.

"Tersangka usai kejadian sempat kabur dan pulang kerumah, akhirnya kami amankan dirumahnya tidak sampai 24 jam," ungkapnya.

Akibat kelakuan pria tersebut, polisi mengenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: AC Milan Optimis Bisa Dapatkan Nicolo Zaniolo Dari AS Roma, Kesepakatan Pribadi Sudah Tercapai

Baca juga: Wawancara Eksklusif Kepala BI Jambi, Bahas Potensi Daerah, UMKM, dan Perekonomian

Baca juga: Pengamanan Final Gubernur Cup 2023 di Tebo Diperketat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved