Liputan Khusus
Jaringan Hitam Ratusan Anak Di Bawah Umur
Pada 2022, Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pada 2022, Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, memaparkan jumlah kasus tersebut hasil pengungkapan sejak Januari hingga Agustus 2022.
Polisi menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan lima orang anak di bawah umur yang dijajakan tersangka di tiga hotel berbeda.
Lima orang korban telah dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Sementara, tiga orang tersangka menjalani proses hukum Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam menjajakan korban, pelaku biasanya menunggu di lobi hotel. Mereka menawarkan kepada tamu yang menginginkan jasa prostitusi.
"Jika sudah mendapatkan tamu yang menginginkan jasa prostitusi, maka tamu tersebut akan diarahkan ke kamar hotel yang telah disediakan," kata Kristian, beberapa waktu lalu.
Terkait tarif jasa prostitusi, Kristian menyebut nominal bervariasi, dari Rp300 ribuhingga Rp500 untuk satu kali berhubungan badan.
Baca juga: 13 Kasus TPPO di Kota Jambi, Pemkot Jambi Ajak Seluruh Stakeholder Cegah TPPO
Via aplikasi
Dari pendalaman tiga kasus, polisi mengamankan empat tersangka, yakni, Adi Syafriyadi, Andung Luki, Muhammad Usman dan Dimas Prasetio. Mereka ditangkap karena menjadi muncikari, dengan menawarkan seorang perempuan ke pada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
Bahkan, dua tersangka, Muhammad dan Dimas, merupakan admin dari MiChat tersebut. Dia dengan gampang menjual perempuan ke lelaki hidung belang.
Tidak tanggung-tanggung, kegiatan prostitusi itu kerap dilakukan di hotel mewah, bahkan hotel berbintang.
"Jadi, pengungkapannya, kita terima informasi terkait adanya TPPO di sebuah hotel. Kita telusuri, dan kita temukan ada sepasang yang bukan suami-istri sedang melakukan hubungan badan," kata Kristian, Selasa (28/2).
Baca juga: Terdakwa TPPO Divonis 5 Tahun Penjara, LPAI akan Surati Hakim, Jaksa dan Ketua PN Jambi
Kata Kristian, mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung mendalami keterangan lelaki yang memesan perempuan tersebut. Hingga akhirnya diketahui, lelaki tersebut mengaku memesan teman kencannya via aplikasi Michat.
"Kita terus telusuri, hingga kita temukan dua orang admin, yakni Dimas dan Usman. Ini pengungkapan kasus pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu. Untuk dua kasus lainnya modusnya juga serupa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kristian mengatakan terdapat lima orang yang menjadi korban TPPO dari empat tersangka yang telah diamankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.