Liputan Khusus
Jaringan Hitam Ratusan Anak Di Bawah Umur
Pada 2022, Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Deddy Rachmawan
Rincian pengungkapan kasus, pada 8 Juni 2022, dengan tersangka Adi Syafriyadi. Jumlah korban satu orang. Lokasi awal pengungkapan di hotel wilayah Jelutung.
Kemudian, 9 Agustus 2022, dengan tersangka Andung Luki. Jumlah korban tiga orang. Lokasi awal pengungkapan di hotel wilayah Jelutung.
Dan yang ketiga, pada 13 Agustus 2022 dengan tersangka Muhammad Usman dan Dimas Prasetio. Lokasi awal pengungkapan di hotel berbintang wilayah Sungai Asam, Pasar, Kota Jambi.
Baca juga: Korban Human Trafficking Dijual Jadi PSK, Sempat Disekap hingga Bertarif Rp 200-700 Ribu
Ratusan anak
Selain mengungkap kasus TPPO, Subdit IV Renakta Ditreskrimum dalam dua tahun terakhir juga mengamankan ratusan pasangan anak di bawah umur saat merazia hotel dan indekos.
"Untuk anak di bawah umur, penanganannya dilakukan dengan cara dikembalikan kepada orang tua, yang berujung pada surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan," tegas Kristian.
Sementara itu, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada 2022 menangani satu kasus TPPO dengan satu tersangka dan tiga perempuan sebagai korban. (car)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.