Korban Human Trafficking Dijual Jadi PSK, Sempat Disekap hingga Bertarif Rp 200-700 Ribu
Praktik prostitusi kembali terbongkar oleh aparat kepolisian dengan korban wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial ( PSK ).
TRIBUNJAMBI.COM - Praktik prostitusi kembali terbongkar oleh aparat kepolisian dengan korban wanita di bawah umur sebagai pekerja seks komersial ( PSK ).
Terdapat tiga orang PSK dalam praktik ini di Kabupaten Sinjai.
Kejadian ini menghebohkan warga setempat.
Satu di antara PSK itu ternyata masih berusia di bawah umur (anak-anak).
Ketiga wanita ini diduga adalah korban perdagangan orang ( human trafficking).
Berikut ini fakta-fakta, kronologis, modus, motif hingga tarif PSK tersebut:

Kronologis Penangkapan
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan bahwa kasus perdagangan manusia ini terungkap dari laporan warga yang menyebut adanya tempat prostitusi di daerah mereka.
Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (8/6/2020) lalu.
Laporan warga itu ternyata benar.
Dari rumah berlantai ditemukan tiga wanita bersama dua lelaki yang diduga sebagai muncikari.
Terungkapnya kasus ini, membuat warga BTN Aisyah kaget.
• Promo Alfamart & Indomaret hingga 23 Juni - Festival Minyak Goreng, Susu Anak, Home & Personal Care
• Berseteru dengan Syahrini, Lia Ladysta Diperiksa Polisi, Tak Mau Minta Maaf & Tak Merasa Bersalah
Sebagian tak menyangka ada rumah di kompleks mereka jadi tempat prostitusi.
Padahal BTN ini lumayan ramai. Mereka yang menghuni perumahan ini tak sedikit pejabat pemerintah daerah.