Liputan Khusus
Lembaga Perlindungan Anak Kota Jambi: Waspada Modus Perdagangan Manusia
Lembaga Perlindungan Anak Kota Jambi, Mery Marwati, mewanti-wanti orangtua dan anak-anak supaya mewaspadai modus perdagangan manusia
Penulis: anas al hakim | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Jambi, Mery Marwati, mewanti-wanti orangtua dan anak-anak supaya mewaspadai modus perdagangan manusia yang mengincar anak di bawah umur.
Merry memaparkan modus kasus human trafficking yang dialami seorang pelajar SMP di Kota Jambi.
Awalnya, pelaku melakukan komunikasi melalui aplikasi Michat. Dia menghubungi muncikari, minta dikenalkan anak perempuan yang masih berusia 8-14 tahun, untuk melayani nafsu bejatnya.
Pelaku meminta foto anak-anak tersebut, baik utuh satu badan ataupun tanpa busana. Bahkan pelaku minta dikirimkan foto bagian tubuh tertentu anak tersebut.
Selanjutnya, pelaku menawarkan, jika berkenan, anak-anak tersebut disuruh berangkat ke Jakarta, didampingi muncikari. Pelaku mengirimkan uang untuk ongkos perjalanan.
Akhirnya, ada empat orang berangkat, termasuk seorang muncikari yang menemani. Setelah sampai di Jakarta, mereka menempati sebuah kamar hotel yang telah disiapkan pelaku.
"Dan pada malam harinya, si pelaku (SD) membuka kamar satu lagi, untuk melakukan hubungan suami istri bersama tiga korban tersebut, secara bergiliran," ujar Merry, Jumat (10/2).
Kata Merry, pelaku menjanjikan tambahan uang. Apabila anak tersebut masih belum terjamah dijanjikan tambahan Rp3 juta. Jika tidak, hanya dikasih uang sekadar, kisaran Rp500 ribu-Rp700 ribu.
Baca juga: LPAI Jambi Sayangkan Vonis Sudin Pelaku Perdagangan Orang Hanya 5 Tahun
Baca juga: Gadis 15 Tahun Ini Melapor Jadi Korban Kekerasan, Pemerkosaan, dan Perdagangan Orang
"Tapi, menurut pengakuan salah satu korban (DN), dia diberi uang Rp8 juta oleh si pelaku karena si korban selain juga memiliki paras cantik," tambahnya.
Pelaku mengincar korban bukan hanya anak-anak di Jambi, namun juga anak-anak daerah lain. Itu berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik pelaku.
"Saat ini pelaku sedang menjalani hukum di Lapas Kelas IIA Jambi. Dengan putusan hukum penjara oleh hakim selama lima tahun. Ini yang sangat disesalkan oleh pengurus LPA Jambi, ringan hukumannya," tegasnya. (cna)