Berita Jambi

PPA Provinsi Jambi Minta Sudin Tersangka Perdagangan Manusia Dihukum Kebiri

Berita Jambi-UPTD PPA Provinsi Jambi, meminta agar Sudin pengusaha Pub asal Jakarta, yang ditangkap atas kasus perdagangan anak asal Jambi..

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
Tribunjambi/Aryo
Tersangka kasus perdagangan anak, yakni Subin dan seorang pelaku anak di bawah umur berinisial IP, akhirnya dilimpahkan ke Kejksaan Negeri Jambi, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- UPTD PPA Provinsi Jambi, meminta agar Sudin pengusaha Pub asal Jakarta, yang ditangkap atas kasus perdagangan anak asal Jambi untuk dihukum kebiri kimia atau hukuman terberat.

Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi, Asi Novrini mengatakan, meski pelaku mengaku akan bertanggung jawab untuk pendidikan korban, namun dalam kasus anak wajib dikenakan hukuman terberat.

"Ya meski mengaku bertanggung jawab dan ada perdamaian dengan korban, hukuman terberat wajib dilakukan," kata Novrini, saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

"Ya seperti kasus di Jawa Barat, seumur hidup atau hukum kebiri," tegasnya.

Katanya, tidak pantas jika pelaku tidak dikenakan hukuman maksimal hanya karena adanya upaya pertanggungjawaban terhadap korban.

"Saya belum dapat informasi terkait pertanggung jawaban pelaku, kalau anak ini kasusnya tetap lanjut apapun yang terjadi, dan kita dari PPA tetap meminta hukuman terberat," jelasnya.

Namun kata Novrini, dalam kasus ini, Sudin tidak dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual, melainkan kasus human trafficking.

Menurutnya, Sudin harusnya dikenakan pasal terkait kekerasan seksual, bukan kasus human trafficking.

"Kalau pandangan saya harusnya ke pasal kekerasan seksual, namun yang dimasukkan adalah pasal human trafficking," sebutnya.

Sejak awal, kata Novrini, pihaknya sudah menyampaikan ke pada korban, agar tidak melakukan perdamaian, namun, para korban berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu.

Tidak hanya itu, lingkungan juga mempengaruhi para korban, yang  memiliki gaya hidup yang tinggi.

"Ya mereka pengen punya Handphone atau jalan-jalan ke Jakarta," tutup Novrini.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi, sebut, Sudin, tersangka kasus perdagangan anak di Jambi kemungkinan besar tidak bisa  dikenakan hukuman maksimal atau hukuman keberi kimia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mery Marwati, ketua LPAI Jambi, katanya, saat ini keluarga korban sudah memaafkan pelaku, melalui surat pernyataan saling memaafkan. Namun, tersangka Sudin mengaku akan bertanggung jawab dengan membiayai pendidikan seluruh korban yang terdata.

"Ya kita dari LPAI tidak bisa lagi ngotot agar pelaku dihukum kebiri atau hukuman terberat, karena mereka sudah saling memaafkan," kata Mery saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022) lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved