LPAI Jambi Sayangkan Vonis Sudin Pelaku Perdagangan Orang Hanya 5 Tahun
LPAI Provinsi Jambi, Amsyarneddy menyayangkan vonis 5 tahun penjara terhadap Sudin, pelaku perdagangan orang di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarneddy menyayangkan vonis 5 tahun penjara terhadap Sudin, pelaku perdagangan orang di Jambi.
"LPAI sangat menyesalkan terhadap putusan hakim dan sangat miris," kata Amsyarneddy, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Ia menjelaskan, penyidik seharus menerapkan pasal kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya jadi curiga sama penyidik dan Jaksa, itu pake KUHPidana yang ancaman hukumannya digabung dengan beberapa kejahatan lainnya. Memang JK pake ancaman pidana itu akumulatif sifatnya ancamannya maksimal 10-12 tahun maksimal," terangnya.
Bahkan, katanya, pihaknya juga akan membuat surat resmi ke Hakim Pengadilan terkait tuntutan pelaku yang terlalu ringan.
Diketahui, Sudin alias Koko, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (17/6/2022).
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal, didampingi 2 hakim anggota, dan dihadiri langsung oleh terdakwa secara virtual, kuasa hukum terdakwa, Ahmad, beserta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Ewilda.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan korban. Hal itu melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Syafrizal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-12.jpg)