Ayah Rudapaksa Anak

BREAKING NEWS Ayah di Batanghari Rudakpaksa Anak Kandung Hingga Hamil 4 Bulan

Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/musawira
Usman (43) tega rudapaksa anak kandungnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Anggota Satreskrim Polres Batanghari menangkap seorang Usman (43).

Usman ditangkap karena tega rudapaksa anak kandungnya hingga hamil empat bulan. 

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2022.

Sedangkan korban yang merupakan anak kandungnya itu masih berstatus pelajar berusia 21 tahun.

"Pelaku ini sering mengancam melakukan penganiayaan jika anaknya tidak mau melayani nafsu bejatnya itu," kata Ferdinan, Jumat (3/3/2023).

Kepada polisi, pelaku kerap menyetubuhi anak kandungnya itu di dalam rumah.

Terakhir aksi itu dilakukan pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB, di ruangan kamar tidur milik korban. 

Saat menggarap korban, istri pelaku sedang tertidur pulas dan korban tengah asyik menonton televisi.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Geragai Ditangkap Polres Tanjabtim Gegara Ancam dan Perkosa Pacarnya

Baca juga: Sambil Pesta Sabu, 13 Pria di Jambi Perkosa dan Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Muaro Jambi Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved