Kasus Penganiayaan

Terancam 12 Tahun Penjara, Status Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku dan Dijerat Pasal Berlapis

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) jadi tersangka kasus penganiayaan David (17), putra pengurus GP Ansor dan terancam 12 tahun penjara

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Istimewa
Mario Dandy dan kekasih, AGH 

Polisi menegaskan bahwa secara formil, kasus terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda.

Demikian pula apabila anak sebagai korban, ada syarat materiil dalam UU Perlindungan Anak.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Terbukti Rencanakan Penganiayaan Berat, Polisi: Sempat Berbohong saat Diperiksa

Mario Lakukan Penganiayaan Secara Sadis dan Sudah Direncanakan

Dalam konferensi pers, Kombes Hengki juga mengungkap detail penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Dari bukti digital, Polisi mengatakan penganiayaan sudah direncanakan sejak awal.

Polisi juga mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

"Pada saat terjadi penganiayaan ada 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali ke arah tengkuk, ada 1 kali pukulan ke arah kepala," ujar Hengki Haryadi.

Tidak hanya itu, Mario juga sempat melontarkan ucapan free kick atau tendangan bebas sebelum menendang kepala korban.

"Di sana di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti itu, ataupun tendangan bebas,"

"Kemudian ada kata-kata 'gua gak takut kalau orang mati'," ungkapnya.

Peningkatan status dan konstruksi pasal baru tersebut merupakan wujud penyidikan berkesinambungan yang dilakukan oleh polisi.

Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro jaya.

Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.

Mario Dandy Satriyo Rencanakan Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo (20) disebut polisi terbukti lakukan penganiayaan berat berencana terhadap David (17), putra pengurus GP Ansor.

Bukti tersebut disampaikan Kombes Hengky Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya dalam press rilis, Kamis (2/3/2023).

Dalam rilis penetapan tersangka baru itu, Kombes Hengki menyebutkan bahwa ada penambahan pasal untuk tersangka Mario Dandy.

Pasal yang ditambahkan tersebut yakni tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan berencana terlebih dahulu.

Ditambahkannya pasal penganiayaan berat tersebut karena dalam gelar perkara terbaru, polisi menemukan adanya bukti baru.

Perubahan pasal terhadap Mario Dandy dari yang sebelumnya hanya diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak subsider 351 ayat 2 KUHP kini ditambahkan dua pasal.

Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.

Polisi juga menjerat teman Mario, Shane Lukas (19), dengan pasal yang sama.

"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Crash Course in Romance Episode 15, Chi Yeol Mengetaui Identitas Dong Hui

Baca juga: Dukung dan Dampingi Bharada E di Persidangan Hingga Kini, Ronny Talapessy Membela Tanpa Dibayar

Baca juga: Antisipasi Potensi Bahaya, Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Kata-Kata Ronny Talapessy yang Buat Bharada E Akhirnya Berani Melawan Ferdy Sambo

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved