Sidang Ferdy Sambo
Antisipasi Potensi Bahaya, Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bareskrim Polri
Richard Eliezer alias Bharada E dijaga ketat selama menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer alias Bharada E dijaga ketat selama menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penjagaan yang ketat tersebut juga berlaku bagi pengunjung dan makanan yang akan diberikan kepada terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi bahaya yang akan menimpa klien Ronny Talapessy tersebut.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan yang diberikan LPSK tersebut kata Ronny sebab Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.
"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).
Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan.
Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.
Baca juga: Kata-Kata Ronny Talapessy yang Buat Bharada E Akhirnya Berani Melawan Ferdy Sambo
"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.
Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard.
Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka- bukaan sebagai justice collaborator.
"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan Richard," ujar Ronny.
Richard sebagai justice collaborator.
"Kemudian terkait dengan pendampingan psikolog, rohaniawan. Itu merupakan bagian dari pemberian dari perjanjian dari LPSK dengan Richard Eliezer," katanya.