Kasus Penganiayaan

Terancam 12 Tahun Penjara, Status Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku dan Dijerat Pasal Berlapis

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) jadi tersangka kasus penganiayaan David (17), putra pengurus GP Ansor dan terancam 12 tahun penjara

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Istimewa
Mario Dandy dan kekasih, AGH 

Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.

"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.

Terkait maksimal ancaman penjara tersebut, Hengki menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikannya.

Polisi Temukan Deretan Bukti Sebelum Tetapkan AGH Jadi Pelaku Penganiayaan David, Ada Chat WA

Polisi juga menemukan fakta hukum baru dari chat WhatsApp, CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), dan keterangan saksi-saksi.

Fakta hukum baru yang ditemukan oleh polisi tersebut dijadikan konstruksi pasal-pasal baru bagi para pelaku kasus penganiayaan terhadap David.

Dalam kesempatan itu Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan para tersangka dan orang-orang yang berada di TKP awalnya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Keterangan konferensi pers tersebut juga mengungkapkan konstruksi pasal-pasal baru bagi Mario.

"Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Tersangka Shane Lukas juga mendapatkan konstruksi pasal-pasal baru untuk tindakannya.

"Untuk tersangka SL itu 355 ayat 1 KUHP juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Hengki Haryadi.

Sementara itu, AGH yang statusnya naik dari saksi menjadi pelaku juga telah dikonstruksikan pasal-pasal yang akan menjeratnya.

"Terhadap anak AG, 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," ujar Hengki Haryadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved