Kasus Penganiayaan
Kekasih Mario Dandy Disebut Seperti Putri Candrawati, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Nggak Mencegah
Kasus penganiayaan Mario Dandy Santriyo (20) terhadap David (17) seperti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy Santriyo (20) terhadap David (17) seperti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Peran kekasih Mario Dandy, AGH (15) layaknya seperti Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Kemiripan peristiwa tersebut disampaikan Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar.
Dia menyebutkan bahwa peran teman wanita Mario Dandy Satriyo, AGH (15) layaknya Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Hal itu diungkapkan Fickar lantaran AGH diduga tak berusaha mencegah Mario saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).
"Ya makanya dari beberapa kesempatan saya selalu bilang ini mirip ibu PC nya Sambo itu loh," kata Fickar, Kamis (2/3/2023).
Dijelaskannya, bahwa AGH mengetahui kasus penganiayaan tersebut tapi tak berusaha mencegah.
Baca juga: KPK Klarifikasi Rp 56 Miliar Rafael Alun Trisambodo 9 Jam, Berikut Daftar Harta Ayah Mario Dandy
Menurut Fickar, berdasarkan hukum pidana orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan hadir di lokasi bisa dianggap sebagai pelaku juga.
"Jadi sebenarnya orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dan dia hadir disitu tapi tidak mencegah oleh hukum pidana bisa dianggap pelaku juga," ucapnya.
"Karena dia tidak melakukan pencegahan, bisa dikatakan pembiaran," sambung Fikar dikutip Tribunnews.com.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).