Kasus Penganiayaan
Kekasih Mario Dandy Disebut Seperti Putri Candrawati, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Nggak Mencegah
Kasus penganiayaan Mario Dandy Santriyo (20) terhadap David (17) seperti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ferdy Sambo dipidana mati atas perkara tersebut.
Baca juga: Pacar Mario Dandy, AGH Disebut Tak Tolong Anak Pengurus GP Ansor Saat Dianiaya, Justru Ikut Rekam
Kemudian Putri Candrawati divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Bripka Ricky Rizal dihukum Majelis Hakim dengan pidana 15 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf terima hukuman atau vonis hakim dengan 12 tahun pidana penjara.
Sedangkan Bharada E divonis dengan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Buru Rekan Komplotan Spesiali Pencuri HP di Dashboard Sepeda Motor
Baca juga: DPRD Terkejut Jalan Alternatif Akan Jadi Jalur Batubara, Abun Yani: Jika Nekat Ini Konsekuensinya
Baca juga: Timsel Umumkan 65 Nama Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Lolos Seleksi Administrasi
Baca juga: Siap-siap! PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Listrik Padam Kamis dan Sabtu
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo
Putri Candrawati
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
penganiayaan
GP Ansor
Tribunjambi.com
Hargai Kejujuran Richard Eliezer, Kapolri Sebut Penyebab Bharada E Tak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
KPK Klarifikasi Rp 56 Miliar Rafael Alun Trisambodo 9 Jam, Berikut Daftar Harta Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
Mirip Kasus Sambo, Alasan Mario Dandy Aniaya David Lantaran Kekasih Ngaku Dilecehkan Korban |
![]() |
---|
Alasan Ronny Talapessy Tolak Bantuan Dana dari Pendukung Bharada E |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.