Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

DPRD Provinsi Jambi

DPRD Terkejut Jalan Alternatif Akan Jadi Jalur Batubara, Abun Yani: Jika Nekat Ini Konsekuensinya

Hari ini anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mitra kerjanya Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Tayang:
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hari ini anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mitra kerjanya Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra Abun Yani dikejutkan bahwa jalan alternatif yang dianggarkan dengan APBD Rp50 miliar untuk mengurai kemacetan. Ke depannya akan diguna untuk angkutan batubara.

Mengetahui hal itu, Abun Yani menolak keras bahwa jalan itu tidak boleh digunakan untuk angkutan batubara.

"Disitu tadi saya menolak keras, kesepakatan terdahulu saat di banggar DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran tersebut untuk mengurai kemacetan. Bukan dilalui oleh angkutan batubara. Karena itu uang APBD uang rakyat dan tidak ada aturannya APBD bisa bangun jalan pertambangan," kata Abun Yani, Kamis (2/3/2023) saat RDP tersebut.

Sesuai aturan main, Undang-undang nomor 3 tahun 2020 jelas sekali pasal 91 ayat 1 pemegang IUP wajib menggunakan jalan pertambangan.Terus ayat 2 nya lagi jalan pertambangan yang dimaksud ayat 1 tadi pemenang IUP lah yang membangun jalan itu atau pihak lain yang punya jalan pertambangan.

"Artinya tidak satupun pasal yang menyebutkan dana APBD atau uang rakyat dapat dibangun jalan pertambangan. Seandainya ini dipaksakan adalah pembohong publik. Dan saya kecewa," ujarnya.

Saat ditanyakan, alasan jalan alternatif akan difungsikan sebagai jalur angkutan batubara karena sering terjadi kemacetan.

"Andai kata mereka tetap mengotot akan gunakan jalan alternatif sebagai jalan angkutan batubara, saya tidak Ridho, dan saya akan lakukan langkah hukum," ujar Abun Yani dengan tegas.

Dirinya juga menyebut, jalan alternatif itu hingga kini bisa bisa difungsikan karena masih hancur dan tidak sesuai. Komisi III juga sudah cek lapangan. Dan harus ada pemiliharaan dan rehab kembali.

Baca juga: Dirjen Minerba Tinjau Pembangunan Jalan Khusus Batubara Jambi, Sekda: Itu Bukti Keseriusan

Baca juga: Gubernur Hentikan Operasional Batubara, Abunyani: Mestinya Dihentikan Sebelum Ada Jalan Khusus

Baca juga: Pengoperasian Truk Batubara Dihentikan Sementara, Dampak Lumpuhnya Jalur Sarolangun-Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved