Sidang Ferdy Sambo
Dukung dan Dampingi Bharada E di Persidangan Hingga Kini, Ronny Talapessy Membela Tanpa Dibayar
Ronny Talapessy membela Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tanpa dibayar sepeserpun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy membela Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tanpa dibayar sepeserpun.
Pembelaan tersebut dilakukannya secara cuma-cuma alias probono.
Pro bono yaitu bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tersangkut kasus hukum, tetapi tidak mampu membayar jasa pengacara.
Selain Bharada E, Ronny Talapessy mengaku sudah terbiasa menangani kasus pro bono.
"Sebagai pengacara di kantor saya, kita memang menangani beberapa kasus pro bono yang membantu terhadap isu-isu orang kecil, wong cilik," kata Ronny dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, menangani kasus pro bono merupakan bentuk kepekaan bagi profesi advokat yang memiliki tugas mulia.
Kepekaan itu diakui Ronny Talapessy sudah diasahnya sejak awal dia menjadi pengacara.
"Dari awal ketika saya jadi pengacara sudah membiasakan diri untuk melatih kepekaan saya untuk peduli terhadap isu-isu orang kecil," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Potensi Bahaya, Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bareskrim Polri
Sementara terkait kebutuhan sehari-hari, diperoleh Ronny dan rekan-rekannya dari klien yang memang mampu membayar jasa pengacara.
Dia pun mengakui adanya subsidi silang untuk memenuhi "kebutuhan dapurnya."
"Tidak ada masalah. Saya juga saya bisa subsidi silang dari klien yang memang mereka bisa membayar fee," kata Ronny.
"Kalaupun kebutuhan dapur terganggu, jangan sampai terlihat terganggu dapurnya," katanya lalu tertawa.
Sebagaimana diketahui Ronny Talapessy menjadi garda terdepan dan selalu mendampingi persidangan yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu, dia dijathui hukuman atau vonis 1 tahun 6 bulanenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.