Sidang Ferdy Sambo
Dukung dan Dampingi Bharada E di Persidangan Hingga Kini, Ronny Talapessy Membela Tanpa Dibayar
Ronny Talapessy membela Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tanpa dibayar sepeserpun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Kata-Kata Ronny Talapessy yang Buat Bharada E Akhirnya Berani Melawan Ferdy Sambo
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun.
Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (15/2).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu.
Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.
Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.
Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih
luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.
Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.
Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.
"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.
Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.
"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga enggak tahu," ujarnya.
Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230303-Kuasa-Hukum-Richard-Eliezer-Ronny-Talapessy.jpg)