Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Dukung dan Dampingi Bharada E di Persidangan Hingga Kini, Ronny Talapessy Membela Tanpa Dibayar

Ronny Talapessy membela Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tanpa dibayar sepeserpun.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy 

Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Terancam 12 Tahun Penjara

Terkait perubahan tempat penahanan Richard itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Dia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas,ujarnya.

Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Richard Eliezer ke pihak Lapas.

"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pemindahan Bharada E ke rutan Bareskrim Polri dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika.

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Antisipasi Potensi Bahaya, Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Profil dan Biodata Raim Laode, Pencipta Lagu Komang yang Kini Trending di Media Sosial

Baca juga: Para Pencari Tuhan Jilid 16 Tayang Mulai 23 Maret 2023

Baca juga: AS Roma dan Tottenham Incar Bek Moenchengladbach Nico Elvedi di Bursa Transfer

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved