Sidang Ferdy Sambo
Dukung dan Dampingi Bharada E di Persidangan Hingga Kini, Ronny Talapessy Membela Tanpa Dibayar
Ronny Talapessy membela Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tanpa dibayar sepeserpun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy membela Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tanpa dibayar sepeserpun.
Pembelaan tersebut dilakukannya secara cuma-cuma alias probono.
Pro bono yaitu bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada orang yang tersangkut kasus hukum, tetapi tidak mampu membayar jasa pengacara.
Selain Bharada E, Ronny Talapessy mengaku sudah terbiasa menangani kasus pro bono.
"Sebagai pengacara di kantor saya, kita memang menangani beberapa kasus pro bono yang membantu terhadap isu-isu orang kecil, wong cilik," kata Ronny dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, menangani kasus pro bono merupakan bentuk kepekaan bagi profesi advokat yang memiliki tugas mulia.
Kepekaan itu diakui Ronny Talapessy sudah diasahnya sejak awal dia menjadi pengacara.
"Dari awal ketika saya jadi pengacara sudah membiasakan diri untuk melatih kepekaan saya untuk peduli terhadap isu-isu orang kecil," ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Potensi Bahaya, Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bareskrim Polri
Sementara terkait kebutuhan sehari-hari, diperoleh Ronny dan rekan-rekannya dari klien yang memang mampu membayar jasa pengacara.
Dia pun mengakui adanya subsidi silang untuk memenuhi "kebutuhan dapurnya."
"Tidak ada masalah. Saya juga saya bisa subsidi silang dari klien yang memang mereka bisa membayar fee," kata Ronny.
"Kalaupun kebutuhan dapur terganggu, jangan sampai terlihat terganggu dapurnya," katanya lalu tertawa.
Sebagaimana diketahui Ronny Talapessy menjadi garda terdepan dan selalu mendampingi persidangan yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu, dia dijathui hukuman atau vonis 1 tahun 6 bulanenjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Buah kejujurannya dan berstatus sebagai justice collaborator juga menjadi pertimbangan Polri mempertahankannya untuk bertugas kembali.
Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Bareskrim Polri
Richard Eliezer alias Bharada E dijaga ketat selama menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penjagaan yang ketat tersebut juga berlaku bagi pengunjung dan makanan yang akan diberikan kepada terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.
Baca juga: Hargai Kejujuran Richard Eliezer, Kapolri Sebut Penyebab Bharada E Tak Dipecat dari Polri
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi bahaya yang akan menimpa klien Ronny Talapessy tersebut.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan yang diberikan LPSK tersebut kata Ronny sebab Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator.
"Ketika sudah disematkan sebagai justice collaborator, kemudian ada perjanjian. Perjanjian itu adalah terlindung mendapatkan pengamanan," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Kamis (2/3).
Pengamanan itu diperoleh Richard secara ketat 24 jam setiap harinya di tahanan.
Dalam teknisnya, Ronny membeberkan bahwa Richard hanya bisa ditemui oleh orang tertentu saja. Termasuk di antaranya pihak keluarga dan pengacara.
"Tidak sembarang. Yang hanya bisa bertemu itu pengacara dan keluarga," katanya.
Tak hanya membatasi orang yang bertemu, perlindungan juga diberikan dengan memperhatikan makanan Richard.
Hal itu untuk memastikan tidak ada hal-hal membahayakan menimpa Richard yang telah memberikan keterangan secara buka- bukaan sebagai justice collaborator.
"Menghindari supaya tidak ada hal-hal yang terjadi apapun yang bisa membahayakan Richard," ujar Ronny.
Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator
"Kemudian terkait dengan pendampingan psikolog, rohaniawan. Itu merupakan bagian dari pemberian dari perjanjian dari LPSK dengan Richard Eliezer," katanya.
Selang beberapa jam setelah Bharada E dipindah ke Lapas Salemba pada Senin (27/2/2023) siang, pada malam hari ia langsung dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Kata-Kata Ronny Talapessy yang Buat Bharada E Akhirnya Berani Melawan Ferdy Sambo
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun.
Vonis terhadap Richard itu telah dibacakan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam persidangan Rabu (15/2).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias yang menyebut, kalau pihaknya melindungi Bharada E yang merupakan terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut selama 24 jam.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu.
Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.
Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.
Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.
"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih
luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.
Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.
Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.
"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.
Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.
"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga enggak tahu," ujarnya.
Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2).
Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Terancam 12 Tahun Penjara
Terkait perubahan tempat penahanan Richard itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa Richard Eliezer kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas,ujarnya.
Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Richard Eliezer ke pihak Lapas.
"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pemindahan Bharada E ke rutan Bareskrim Polri dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika.
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.
"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Antisipasi Potensi Bahaya, Makanan dan Bharada E Dijaga Ketat di Rutan Bareskrim Polri
Baca juga: Profil dan Biodata Raim Laode, Pencipta Lagu Komang yang Kini Trending di Media Sosial
Baca juga: Para Pencari Tuhan Jilid 16 Tayang Mulai 23 Maret 2023
Baca juga: AS Roma dan Tottenham Incar Bek Moenchengladbach Nico Elvedi di Bursa Transfer
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230303-Kuasa-Hukum-Richard-Eliezer-Ronny-Talapessy.jpg)