Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai akan menguntungkan pihak mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
WARTAKOTA/YULIANTO
Kolase. Ferdy Sambo saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai akan menguntungkan pihak mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Suami Putri Candrawati tersebut merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara seumur hidup.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Os HiarieJ mengatakan bahwa KUHP baru akan menguntungkan kubu Ferdy Sambo, Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan bahwa KUHP tersebut bahwa akan mengulur waktu untuk mengeksekusi Ferdy Sambo.

"Saya kira Ferdy Sambo akan buying time (dalam arti lain mengulur waktu) ya dengan melakukan berbagai upaya hukum termasuk PK bahkan mungkin termasuk grasi untuk menuju tanggal 2 Januari 2026, di mana KUHP baru itu berlaku secara efektif."

"Ketika KUHP baru itu berlaku maka dia akan diuntungkan dengan KUHP baru itu," kata Prof Edward dikutip Tribunnews.com dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Ferdy Sambo, kata Edward, diputus pidana mati menggunakan KUHP yang lama.

"Artinya ada kemungkinan dieksekusi mati jika Ferdy Sambo menerima putusan itu, lalu dia tidak melakukan upaya hukum, artinya hanya tinggal menunggu persetujuan eksekusi dari Presiden."

"Tetapi kita lihat ini kan rasanya prosesnya panjang, Ferdy Sambo pasti melakukan upaya hukum masih ada banding, masih ada kasasi."

"Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan peninjauan kembali bisa lebih dari satu kali tapi tidak membatasi," jelas Edward.

Pihaknya, pemerintah dan DPR ke depannya masih punya tugas untuk membuat undang-undang terkait ketentuan pidana mati.

"Di dalam pasal 102 KUHP baru itu dikatakan bahwa ketentuan mengenai pidana mati akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang."

"Jadi akan ada undang-undang khusus tentang pidana mati itu yang pertama," lanjut Edward.

Sementara itu, terkait asumsi bahwa Ferdy Sambo akan mudah mendapatkan surat berkelakukan baik dari Lapas, Edward menjelaskan jika tak semudah itu.

Baca juga: Kasasi JPU Ditolak MA, Mardiana Dinyatakan Bebas Dalam Perkara Korupsi KPU Tanjabtim

Pasalnya, pemberian surat berkelakukan baik untuk terpidana mati membutuhkan proses yang panjang.

Itu pun juga harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak.

"(Surat berkelakuan baik) tidak sepenuhnya menjadi otoritas lapas karena ada Hakim, pengawas dan pengamat yang juga ikut menilai perilaku Ferdy Sambo selama di lapas."

"Kita sudah mengenal Hakim, pengawas dan pengamat melalui undang-undang nomor 8 tahun 1981, jadi sudah cerita 42 tahun yang lalu ada namanya Kimwasmat itu."

"Hakim, pengawas dan pengamat yang bertugas untuk melihat pembinaan, putusan pengadilan apakah memberi dampak terhadap terpidana (atau tidak)."

"Sehingga itu tidak semata-mata hanya melibatkan teman-teman di lembaga pemasyarakatan," ujar Edward.

"Bahkan kalau dilihat dalam ayat 6 pasal 100 itu adalah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung ya jadi prosesnya itu panjang dan prosesnya itu betul-betul selektif," tegas Edward.

Jadi, hukuman mati dirubah menjadi seumur hidup atau penjara sementara 20 tahun adalah berdasarkan keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.

"Jadi bukan pertimbangan Kepala Lapas," sambung Edward.

Baca juga: LPSK: Ada Alasan Keamanan yang Tak Bisa Dijelaskan Soal Bharada E Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

KUHP Dibuat Tak Untuk Loloskan Sambo

Menanggapi asumsi publik terkait kehadiran KUHP Baru akan loloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menampiknya.

Yasonna menegaskan, disahkannnya KUHP baru bukan untuk meloloskan vonis mati Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, KUHP baru telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026.

Dalam Pasal 100 di KUHP baru tersebut dijelaskan hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

Ketentuan hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup ini, tegas Yasonna, sudah dirancang jauh sebelum adanya kasus Ferdy Sambo.

"Waduh itu dibahas jauh sebelum ini."

"Jadi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut."

"Jadi bukan berarti ini untuk meloloskan, ini jauh dari Sambo sudah dibahas. Gila saja cara berpikirnya," kata Yasonna, Kamis (16/2/2023).

Tanggapan Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di dalam KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).

Kendati demikian, kata Fadil, Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi.

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi."

"Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," jelas Fadil.

Bharada E Sebentar Huni Salemba

Pemindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas Salemba batal dilakukan.

Seharusnya, Bharada E menjalani masa pidananya di Lapas Salemba setelah vonis terhadapnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sedianya, Senin (27/2/2023) Bharada E dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba.

Namun, Bharada E tetap menjalani masa pidananya di Rutan Bareskrim.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan.

Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat guna menjalani pidana badan. Namun, selang sebentar ia dibawa kembali ke Rutan Bareskrim.

“Ya, pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/2/2023) malam.

Menurutnya, kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.

Lapas dihuni lebih banyak tahanan. Sementara, Rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.

Dengan alasan ini lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Bharada E yang menyandang status justice collaborator (JC).

“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” katanya.

Susi juga bilang, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Bharada E dengan instansi asalnya.

OItu dipandang bisa menjadi persiapan bagi anggota Brimob itu kembali bertugas.

Bharada E dipindahkan secara diam-diam dari Lapas Bareskrim Polri ke Lapas Salemba pada Senin siang.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

LPSK: Ada Alasan yang Tidak Bisa Dijelaskan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebut ada alasan yang tidak bisa dijelaskan soal pemindahan Richard Eliezer alias Bharada E dari Lapas Salemba ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Baca juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Obstruction of Justice Sudah Divonis Hakim, Berikut Daftarnya

Pemindahan tersebut setelah beberapa jam terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Mantan ajudan Ferdy Sambo yang terseret kasus Sambo itu dipindahkan karena alasan keamanan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias.

Dia mengungkapkan pemindahan itu didasari pada faktor keamanan untuk Bharada E.

"Sebenernya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Susi, Selasa (28/2/2023).

Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.

Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.

"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," tukas Susi.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis We Have a Ghost, Hantu Tidak Semenyeramkan di Film Horor

Baca juga: Kasasi JPU Ditolak MA, Mardiana Dinyatakan Bebas Dalam Perkara Korupsi KPU Tanjabtim

Baca juga: Bagaimana Sikapmu atas Keragaman Budaya di Indonesia?Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 85

Baca juga: Bak Sindir Sule, Nathalie Holscher Blak-blakan Ogah dengan Pria Berambut Gondrong: Trauma

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved