Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Huni Rutan Bareskrim Polri Jalani Vonis 1,5 Tahun, Statusnya Sebagai Tahanan Lapas Salemba

Meski ditahan di Rutan Bareskrim Polri, status penahanan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tahanan Lapas Salemba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E mengenakan pakaian dinas lengkap saat ikuti sidang etik 

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan mendapatkan perlindungan selama 24 jam penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan yang diberikan tersebut pasca dipindahkannya mantan ajudan Ferdy Sambo itu dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri.

Pemindahan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu lantaran adanya potensi ancaman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Perlindungan tersebut disampaikan Susilaningtias selaku wakil ketua LPSK.

"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," kata perempuan yang akrab disapa Susi itu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Kendati demikian, Susi tidak menjelaskan secara teknis perihal proses perlindungannya tersebut.

Susi menyatakan, dasar pemindahan terpidana Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya risiko ancaman terhadap yang bersangkutan.

Sebab kata dia, lokasi dan kondisi di Rutan Bareskrim Polri lebih memungkinkan Bharada E dapat diawasi dan diberikan perlindungan.

"Kami meminimalisir risiko adanya ancaman. Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni (narapidana) lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi.

Meski demikian, Susi memastikan hingga sejauh ini belum ada ancaman yang nyata yang dialami oleh Bharada E.

Dengan begitu, pemindahan Bharada E ini, hanya sebagai bentuk antisipasi dari pihak aparat penegak hukum termasuk dari LPSK.

"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi. Lebih baik mencegah," kata Susi.

Dirinya menyatakan, potensi ancaman terhadap Bharada E bisa saja terjadi dari pihak yang merasa dendam dengan yang bersangkutan.

"Potensi itu kan belum terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam. Kita juga gak tahu," tukasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E tak jadi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved