Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Huni Rutan Bareskrim Polri Jalani Vonis 1,5 Tahun, Statusnya Sebagai Tahanan Lapas Salemba

Meski ditahan di Rutan Bareskrim Polri, status penahanan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tahanan Lapas Salemba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penampakan Bharada E mengenakan pakaian dinas lengkap saat ikuti sidang etik 

Pasalnya, Richard Eliezer masih menjadi pihak terlindungi dari statusnya sebagai justice collaborator rekomendasi LPSK.

"Dikunjungi adalah bagian hak dari Eliezer sebagai warga binaan."

"Eliezer ini di bawah perlindungan LPSK tentu kita akan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari LPSK," kata Rika, Senin (27/2/2023).

Kata KaKanwilkumham DKI Jakarta

Sebelumnya, Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan persiapan penahanan Richard Eliezer sudah sangat matang.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktur Kamtib hingga Ditjen PAS.

Baca juga: Dampak Potensi Ancaman di Lapas Salemba, LPSK Bakal Lindungi Bharada E 24 Jam di Rutan Bareskrim

"Kita akan koordinasi dengan Direktur Kamtib dari Ditjen PAS dan teman-teman lainnya. Prinsip bahwa penerimaan dan penempatan kami sudah sangat siap," jelas Ibnu, Senin (27/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.

Richard Eliezer, kata Ibnu, akan ditempatkan terlebih dahulu di sel pengenalan lingkungan (Penaling) Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Barulah setelah itu, Richard Eliezer akan ditempatkan di sel khusus yang telah disiapkan.

Selama berada di Lapas Salemba, keamanan Richard Eliezer menjadi tanggung jawab penuh dari petugas Lapas Salemba.

Kendati demikian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan melakukan pendampingan kepada Richard Eliezer untuk memastikan keselamatannya selama menjalani masa tahanan.

"Kami akan melakukan langkah-langkah dan biasanya itu penanganan bukan hanya dari kami saja, tapi juga ada pendampingan dari LPSK," lanjut Ibnu.

Petugas LPSK yang memberi pendampingan pun dapat menemui Richard Eliezer pada waktu kunjungan yang sudah ditentukan.

"Kalau di Lapas tanggung jawab kami. Kalaupun LPSK mau datang ya melihat atau kunjungan saja. Jadi tetap menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas," lanjut Ibnu.

LPSK Bakal Lindungi Bharada E 24 Jam

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved